Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya tiga personel penjaga perdamaian Indonesia dalam insiden serangan di Lebanon pada 29 dan 30 Maret 2026.
Kehilangan ini tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia. Ketiga prajurit tersebut merupakan bagian dari misi penjaga perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, upacara pelepasan jenazah dilaksanakan di Bandara Internasional Rafic Hariri.
Pada 2 April 2026, telah dilaksanakan upacara pelepasan dan penghormatan jenazah ketiga personel penjaga perdamaian Indonesia tersebut di Bandara Internasional Rafic Hariri di Beirut, Lebanon. Upacara dipimpin langsung oleh Force Commander UNIFIL sebagai bentuk penghormatan terakhir atas jasa dan pengabdian mereka dalam menjaga perdamaian dunia,”
tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh komandan pasukan UNIFIL sebagai simbol penghargaan atas dedikasi para prajurit.
Proses Repatriasi Penuh Tantangan
Pemerintah Indonesia saat ini terus berkoordinasi dengan PBB untuk memastikan proses pemulangan jenazah berjalan lancar, aman, dan cepat. Targetnya, repatriasi dapat dilakukan pada pekan pertama April 2026.
Namun, situasi konflik di wilayah tersebut membuat proses ini tidak mudah. Jalur perjalanan dari Beirut menuju Jakarta yang biasanya memakan waktu sekitar 17 jam kini menghadapi berbagai kendala akibat meningkatnya intensitas konflik, termasuk serangan di wilayah Lebanon selatan.
Kondisi tersebut membatasi mobilitas dan meningkatkan risiko keselamatan dalam setiap tahap pemulangan.
Komitmen Negara untuk Penghormatan Terakhir
Pemerintah menegaskan, bahwa proses repatriasi merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi para prajurit yang gugur, sekaligus tanggung jawab negara kepada keluarga yang ditinggalkan.
Dukungan dan doa dari masyarakat Indonesia juga menjadi bagian penting dalam mengiringi kepulangan para pahlawan tersebut.
Tiga prajurit yang gugur adalah Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur, dan Praka Farizal Rhomadhon. Pengabdian mereka menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Duka atas kepergian ketiga prajurit ini juga mendapat perhatian dari komunitas internasional. Berbagai ucapan belasungkawa dan dukungan mengalir sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi Indonesia dalam misi perdamaian global. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi Indonesia di kancah internasional terus mendapat pengakuan dan apresiasi.




