Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengaku mendapat laporan aparat aktif hingga pensiunan menjadi bekingan dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi.
Hal itu dia katakan saat konferensi pengungkapan kasus BBM dan Elpiji subsidi di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa, 7 April 2026.
Kami karena mendengar bahwa, seperti yang disampaikan Bapak Wadan Puspom TNI tadi bahwa masih ada laporan yang katanya, katanya nih Bapak/Ibu sekalian, dibekingi oleh oknum-oknum TNI-Polri, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun,”
ujar Djoko.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menjerat 672 orang sebagai tersangka kasus tersebut dari berbagi wilayah Indonesia periode 2025-2026.
Djoko menyampaikan, apresiasi terhadap polri yang telah mengungkap kasus pada sektor energi. Dia juga menyinggung upaya pemerintah tetap mempertahankan harga BBM dan gas elpiji ditengah ekskalasi global perang Amerika Serikat dengan Iran yang masih berlangsung.
Dengan kebijakan tersebut, menurut Djoko anggaran dana pemerintah masih bisa mempertahankan harga subsidi di sektor energi.
Indonesia juga alhamdulillah karena kita masih mengekspor LPG, kita mendapatkan windfall profit yang dananya dapat kita gunakan untuk menambah subsidi BBM dan elpiji, sehingga berkontribusi untuk tidak menaikkan harga BBM maupun elpiji,”
katanya.
Pengakuan Keterlibatan jadi Beking
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Marsekal Pertama TNI, Bambang Suseno mengakui, ada dua prajuritnya yang terlihat dalam penyelewengan BBM pada tahun 2025. Prajurit tersebut saat ini sedang dalam berproses di masing-masing wilayah Pomdam.
Jadi kami sampaikan, di tahun 2025 itu ada, diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM. Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah. Ini posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi,”
ungkap Suseno dikesempatan yang sama.
Namun, Suseno tidak memberitahu identitas dua prajurit yang terlibat jadi bekingan tersebut. Namun dia menegasakan, korps loreng tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat tindak pidana.
Jadi siapapun, nanti kalau dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan aktor intelektualnya akan kita sampaikan,”
tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni menerangkan, pihaknya telah mengungkap 568 kasus tindak pidana penyelewengan BBM-LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia. Polri menetapkan 583 tersangka sepanjang tahun itu.
Berdasarkan pernyataan Wadanpuspom TNI mengenai keterlibatan prajuritnya, Polri pernah melakukan pengungkapan kasus penyelewengan itu sebanyak 25 kasus di Jawa Tengah dan 23 kasus di Jawa Barat.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.



