Belum lama ramai beredar kabar bahwa mulai April 2026, pemerintah merencanakan setiap WNI yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Merespons kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,”
jelas Rizzky dalam keterangan resminya.
Pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut. Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
BPJS Watch Kritik Aturan JKN untuk Bayi Baru Lahir
Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar memberi tanggapan terkait isu yang sedang ramai tersebut. Timboel mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018, pasal 16 dan 28 yang mengatur tentang bayi baru lahir akan dijamin oleh JKN bila lahir dari ibu yang punya JKN.
Kalau dia (ibu) belum (daftar JKN) berarti dia belum bisa secara otomatis. Nah, itu dari ibu ya. Pernah ada kasus, ibunya belum, bapaknya sudah tetap nggak boleh. Saya berdebat dengan orang BPJS, saya bilang, tau nggak, anak ini lahir dari pertemuan sperma dengan telur. Bahwa ibunya belum, tapi bapaknya yang kontribusi pada kelahiran, itu kan harus juga dianggap sebagai subjek kepesertaan yang harus mengotomatisasi si bayi. Nggak bisa, pokoknya dari ibu. Wah, ini nggak beres, saya bilang,”
jelas Timboel kepada owrite, Selasa, 7 April 2026.
Melihat kejadian tersebut, Timboel mengatakan masih adanya perlakuan berbeda, padahal seorang bayi lahir itu tidak pernah bisa memilih untuk lahir dari ibu anak yang pemilik JKN aktif ya.
Nah, walaupun sudah terdaftar, sudah aktif, nggak bayar iuran, dia nggak bayar lagi, kan nunggak, berarti non-aktif. Anaknya lahir itu belum otomatis menjadi peserta, harus dibayarin dulu, itu juga berkaitan,”
jelasnya.
Menurut Timboel, Perpres Nomor 82 Tahun 2028 pasal 16 dan 28 masih hanya memosisikan JKN diberikan kepada bayi baru lahir dari ibu. Hal itu sudah melanggar hak hidup bayi baru lahir.
Itu yang selama ini saya bilang, tolong pasal 16 dan 28 ini direvisi. Saya katakan, bayi baru lahir, harus otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, program JKN sehingga bisa dilayani dengan JKN,”
katanya.
Bagi orang tua bayi yang baru lahir belum aktif JKN, cukup beri sanksi saja. Utamanya, rumah sakit harus memberi pelayanan terbaik untuk si bayi agar hak hidup dan hak asasi untuk hidup bayi itu tertolong.


