Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 9 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / 5 Tips Bikin Perjanjian Pranikah yang Aman, Legal, dan Tetap Romantis
Cari Tahu

5 Tips Bikin Perjanjian Pranikah yang Aman, Legal, dan Tetap Romantis

Ivan OWRITE
Last updated: April 7, 2026 4:33 pm
By
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
- Redaktur
5 bulan lalu
Share
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan (Foto: freepik.com)
SHARE

Tren perjanjian pranikah di Indonesia kini semakin diminati, khususnya di kalangan milenial dan Gen Z.

Dokumen yang dulu dianggap tabu ini mulai dipahami sebagai langkah preventif untuk mengatur keuangan dan melindungi kepentingan masing-masing pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Dilansir dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis yang dapat dibuat sebelum atau saat pernikahan untuk mengatur hak dan kewajiban, terutama terkait harta dan utang.

Dalam hukum Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memperbolehkan pasangan membuat perjanjian tertulis atas persetujuan bersama sebelum atau selama perkawinan berlangsung.

Namun, bagaimana cara membuat perjanjian pranikah yang benar dan tidak menimbulkan konflik? Berikut panduan praktis yang bisa jadi acuan calon pengantin.

  1. Mulai dari Komunikasi Terbuka dengan Pasangan
    Langkah awal dalam membuat perjanjian pranikah yang sehat adalah membicarakannya diwaktu yang tepat. Hindari membahas topik ini saat sedang stres mempersiapkan pernikahan. Sebaiknya, pembahasan dilakukan dalam suasana santai agar kedua pihak merasa nyaman dan tidak tertekan. Penting untuk menegaskan bahwa perjanjian ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan upaya perlindungan bersama agar hubungan tetap stabil, termasuk dalam hal finansial.
  2. Inventarisasi Aset dan Utang Secara Jujur
    Transparansi menjadi kunci utama dalam menyusun perjanjian pranikah yang sehat. Calon pasangan perlu mencatat seluruh aset, harta bawaan, hingga utang yang dimiliki sebelum menikah. Langkah ini penting untuk menentukan mana yang akan menjadi harta pribadi dan mana yang akan dikelola bersama setelah pernikahan. Tanpa adanya perjanjian, hukum di Indonesia mengatur bahwa harta yang diperoleh setelah menikah akan dihitung sebagai harta bersama. Karena itu, kejelasan sejak awal akan membantu menghindari potensi konflik di kemudian hari.
  3. Gunakan Jasa Notaris untuk Legalitas
    Agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian pranikah wajib dibuat dalam bentuk akta notaris. Notaris akan membantu merumuskan isi perjanjian agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, notaris juga memastikan bahwa isi perjanjian tidak melanggar hak asasi, norma kesusilaan, maupun ketertiban umum.
  4. Lakukan Pencatatan Resmi
    Banyak pasangan yang sudah membuat perjanjian, tetapi lupa pada tahapan penting ini. Perjanjian pranikah perlu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim atau Dinas Catatan Sipil bagi non-Muslim. Pencatatan ini penting agar perjanjian memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Tanpa pencatatan resmi, perjanjian berpotensi tidak diakui dalam urusan hukum tertentu, seperti dengan pihak bank atau lembaga keuangan.
  5. Bisa Dibuat Setelah Menikah
    Jika belum sempat membuatnya sebelum menikah, pasangan tidak perlu khawatir. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian juga dapat dibuat setelah menikah atau dikenal sebagai postnuptial agreement. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk tetap mengatur keuangan rumah tangga secara profesional meski sudah resmi menjadi suami istri.

Perjanjian pranikah kini bukan lagi hal yang tabu, melainkan bagian dari perencanaan pernikahan yang matang.

Dengan pengaturan yang jelas sejak awal, pasangan dapat menghindari konflik finansial yang kerap menjadi pemicu masalah dalam rumah tangga.

Menurut PTA Pekanbaru, perjanjian ini juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi kedua pihak jika terjadi kondisi yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau persoalan utang.

Dengan demikian, perjanjian pranikah menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara cinta dan stabilitas finansial.

Laporan dibuat oleh:

Ani Ratnasari

Tag:gen zkeuanganPerkawinanPranikahRomantisRumah Tangga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Viral Momen Teddy Turunkan Mic Prabowo Saat Rapat Bencana, Netizen: “Seakrab Itu?”
By Ani Ratnasari
Penampakan Tangan Setkan Teddy arahkan microfon Presiden Prabowo. (Sumber: X/@txtdrimedia)
1
Heboh Teori Konspirasi Erupsi Enam Gunung Api Ala Ulta Levenia, Netizen: “Gaya Obrolan Cowok jam 12 Malam!”
By Ani Ratnasari
Tangkap layar dari YouTube Bukan Kaleng-kaleng
2
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 9 September 2026: Jaktim Hujan Ringan, Lima Wilayah Lain Cerah
By Syifa Fauziah
Ilustrasi prakiraan cuaca di Jakarta.
3
Erick Thohir Turun Langsung Cek Stadion Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, SUGBK Sudah 86 Persen
By Hadi Febriansyah
Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengecek kesiapan sejumlah stadion
4
Jangan Sembarangan Makan, Ini Makanan Pantangan bagi Penderita Asam Urat
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi saat sakit
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Debat. (sumber: Pexels/Gustavo Fring)
Cari Tahu

3 Cacat Logika yang Sering Muncul di Debat, Pernah Nggak Sih Kamu Ikutan?

Pernah nggak sih kamu lagi debat sama orang di kolom komentar, awalnya…

Ani Ratnasaridusep-malik
By
Ani Ratnasari
Dusep Malik
16 jam lalu
Sejumlah pekerja membersihkan badan pesawat Airbus A320 milik Citilink dari abu vulkanik yang diparkir di apron Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
Cari Tahu

Mengapa Abu Vulkanik Berbahaya bagi Pesawat? Ini Risiko yang Bisa Bikin Bandara Ditutup

Abu vulkanik dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau menyebar ke sejumlah wilayah,…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
23 jam lalu
Sejumlah anak menikmati suasana matahari terbenam di Pantai Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (6/9/2026).
Cari Tahu

Anak Krakatau Erupsi, Pemerintah Ingatkan Kabar Tsunami Jangan Ditelan Mentah

Dalam konferensi pers Update Situasi Terkini Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, 6 September…

Ossid Duha Jussas Salmaowrite-adi-briantika
By
Ossid Duha Jussas Salma
Adi Briantika
3 hari lalu
Siswa berangkat sekolah menaiki angkutan umum saat erupsi Gunung Sinabung di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (1/9/2026).
Cari Tahu

September Belum Beranjak Tenang: Pergolakan 7 Gunung Api Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan aktivitas vulkanik tinggi karena berada di…

Ossid Duha Jussas Salmaowrite-adi-briantika
By
Ossid Duha Jussas Salma
Adi Briantika
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up