Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / MK Putuskan BPK Sebagai Lembaga yang Berhak Melakukan Perhitungan Kerugian Negara
Nasional

MK Putuskan BPK Sebagai Lembaga yang Berhak Melakukan Perhitungan Kerugian Negara

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: April 7, 2026 12:25 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami alur proses terjadinya pengecilan pajak PT WP. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami alur proses terjadinya pengecilan pajak PT WP. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyatakan akan menghormati putusan MK yang memberikan tafsir, bahwa BPK sebagai lembaga yang berhak melakukan accounting forensic dari kasus korupsi.

Setelahnya KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut untuk nantinya dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi.

KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau pasal 603, 604 (KUHP),”

ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 April 2026.

KPK menilai putusan MK dapat menutup celah pada sisi formil dengan menegaskan BPK selaku pihak yang berhak melakukan perhitungan kerugian negara.

Sehingga proses penyidikan hingga penuntutuan dapat berjalan lebih independen.

KPK akan mempelajari bagaimana impact ya atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK,”

ujar Budi.

Sebelum putusan MK lahir, KPK sebelumnya memiliki kewenangan dalam melakukan perhitungan kerugian negara di internalnya.

Seperti saat menangani kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022.

Kemudian melibatkan BPK saat melakukan perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Lalu juga melibatkan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kita masih tunggu ya kajian ataupun studi yang dilakukan oleh Biro Hukum KPK terkait dengan putusan MK tersebut,”

ungkapnya.

MK mengabulkan permohonan JR yang diajukan oleh dua mahasiswa Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.

Mereka menguji ikhwal ketidakjelasan Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

Pemohon mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa lembaga yang berwenanga dalam menetapkan suatu kerugian negara.

MK kemudian menyatakan BPK selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 sebagai instansi atau lembaga yang berhak melakukan perhitungan kerugian negara.

Tag:BPKBudi PrasetyoKerugian NegaraKPKMahkamah Konstitusi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Polemik ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Layangkan Somasi dan Ultimatum 3×24 Jam ke Pengurus KWP
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus
1
BPS: Laju Ekonomi RI Kuartal II-2026 Melambat ke 5,29 Persen
By Anisa Aulia
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik M. Edy Mahmud dalam konferensi pers di kantornya, 5 Agustus 2026.
2
Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas Politik Terancam
By Rahmat Tunny
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
3
Viral Pasien BPJS Soroti Komentar Nakes yang Tak Berempati
By Syifa Fauziah
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta
4
Kenapa Makin Banyak Nyamuk di Musim Kemarau? Ini Penjelasan Ilmiahnya 
By Ani Ratnasari
Nyamuk saat musin panas
5

BERITA LAINNYA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Nasional

Jangan Berulah, Kapolri Patrolikan Tim Siber Kejar Penyebaran Hoaks Isu Demo Agustus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi ke jajaran untuk menindak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
5 jam lalu
Kapolri Sigit menanggapi kabar dirinya bakal dicopot dari jabatannya di Kemenko Polkam. (Sumber: istimewa)
Nasional

Kapolri Ingatkan HUT RI ke-81 Milik Semua, Keamanan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tugas menjaga stabilitas keamanan jelang HUT…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini
Nasional

Pasien BPJS Meninggal usai Tunggu 8 Jam, DPR Desak Kemenkes Usut Rumah Sakit

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes)…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
7 jam lalu
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Sumber: owrite)
Nasional

Masih Banyak Siswa Keracunan, Amnesty Internasional Minta Pemerintah Stop MBG

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up