Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / MK Putuskan BPK Sebagai Lembaga yang Berhak Melakukan Perhitungan Kerugian Negara
Nasional

MK Putuskan BPK Sebagai Lembaga yang Berhak Melakukan Perhitungan Kerugian Negara

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: April 7, 2026 12:25 pm
Rahmat
Ivan
Share
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami alur proses terjadinya pengecilan pajak PT WP. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami alur proses terjadinya pengecilan pajak PT WP. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyatakan akan menghormati putusan MK yang memberikan tafsir, bahwa BPK sebagai lembaga yang berhak melakukan accounting forensic dari kasus korupsi.

Setelahnya KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut untuk nantinya dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi.

KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau pasal 603, 604 (KUHP),”

ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 April 2026.

KPK menilai putusan MK dapat menutup celah pada sisi formil dengan menegaskan BPK selaku pihak yang berhak melakukan perhitungan kerugian negara.

Sehingga proses penyidikan hingga penuntutuan dapat berjalan lebih independen.

KPK akan mempelajari bagaimana impact ya atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK,”

ujar Budi.

Sebelum putusan MK lahir, KPK sebelumnya memiliki kewenangan dalam melakukan perhitungan kerugian negara di internalnya.

Seperti saat menangani kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022.

Kemudian melibatkan BPK saat melakukan perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Lalu juga melibatkan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kita masih tunggu ya kajian ataupun studi yang dilakukan oleh Biro Hukum KPK terkait dengan putusan MK tersebut,”

ungkapnya.

MK mengabulkan permohonan JR yang diajukan oleh dua mahasiswa Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.

Mereka menguji ikhwal ketidakjelasan Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

Pemohon mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa lembaga yang berwenanga dalam menetapkan suatu kerugian negara.

MK kemudian menyatakan BPK selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 sebagai instansi atau lembaga yang berhak melakukan perhitungan kerugian negara.

Tag:BPKBudi PrasetyoKerugian NegaraKPKMahkamah Konstitusi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read
Tori Tamago Sando
Hype

Resep Tori Tamago Sando, Jajan Hits di Minimarket Jepang

Tori tamago sando salah satu jajanan yang cukup populer di minimarket Jepang. Makanan ini digemari karena rasanya enak, gurih, dan pastinya praktis. Tori tamago sando juga disebut sebagai sandwich kekinian…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi Perpanjang Masa Aktif Telkomsel
Hype

4 Cara Perpanjang Masa Aktif Telkomsel dengan Mudah dan Cepat

Cara perpanjang masa aktif Telkomsel harus segera dilakukan agar nomor kamu tidak hangus. Kini, cara perpanjang masa aktif Telkomsel semakin mudah karena bisa dilakukan melalui berbagai metode. Mulai dari isi…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
13 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
13 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
17 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up