Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyatakan akan menghormati putusan MK yang memberikan tafsir, bahwa BPK sebagai lembaga yang berhak melakukan accounting forensic dari kasus korupsi.
Setelahnya KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut untuk nantinya dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi.
KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau pasal 603, 604 (KUHP),”
ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 April 2026.
KPK menilai putusan MK dapat menutup celah pada sisi formil dengan menegaskan BPK selaku pihak yang berhak melakukan perhitungan kerugian negara.
Sehingga proses penyidikan hingga penuntutuan dapat berjalan lebih independen.
KPK akan mempelajari bagaimana impact ya atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK,”
ujar Budi.
Sebelum putusan MK lahir, KPK sebelumnya memiliki kewenangan dalam melakukan perhitungan kerugian negara di internalnya.
Seperti saat menangani kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022.
Kemudian melibatkan BPK saat melakukan perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Lalu juga melibatkan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kita masih tunggu ya kajian ataupun studi yang dilakukan oleh Biro Hukum KPK terkait dengan putusan MK tersebut,”
ungkapnya.
MK mengabulkan permohonan JR yang diajukan oleh dua mahasiswa Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.
Mereka menguji ikhwal ketidakjelasan Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Pemohon mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa lembaga yang berwenanga dalam menetapkan suatu kerugian negara.
MK kemudian menyatakan BPK selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 sebagai instansi atau lembaga yang berhak melakukan perhitungan kerugian negara.



