Perwakilan Aliansi Ibu Indonesia, Anette Mau memberi tanggapan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Anette, program yang dijalankan sejak Januari 2025 ini tanpa undang-undang.
Undang-undang yang ada ketika MBG sudah berjalan adalah undang-undang mengenai BGN, jadi bukan tentang proses tata kelolanya. Dan sampai sekarang prosedurnya itu masih ada di tataran Juknis dan Juklak, bukan di tataran Undang-Undang,”
ujar Anette kepada owrite.
Anette juga mengkritik terkait anggaran yang dikeluarkan untuk MBG setiap harinya menyedot Rp1,2 triliun. Menurutnya cukup janggal untuk satu program dengan anggaran yang luar biasa besar tanpa ada undang-undang yang mendukung.
Buat kami ini sebenarnya satu pelanggaran sih, pelanggaran dari sudut legislasi. Jadi undang-undangnya sendiri itu kayaknya baru digodok kalau nggak salah Oktober atau November 2026. Undang-undang yang ada itu hanya pendirian BGN, di mana BGN itu dianggap sebagai lembaga setingkat menteri,”
paparnya.
Menurut Anette, dengan membangun BGN sebagai lembaga setingkat menteri, membutuhkan anggaran yang banyak, apalagi harus mencari pegawai. Padahal pemerintah memiliki Kementerian Kesehatan yang bisa menangani MBG.






