Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, ogah bicara mengenai penanganan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke awak media.
Awalnya, Wakil Komandan Puspom (Wadanpuspom) TNI, Marsekal Pertama TNI, Bambang Suseno ikut hadir saat konferensi pers kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersama Polri di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
Setelah kegiatan konferensi pers selesai, awak media hendak melakukan doorstop terhadap Suseno untuk menanyakan perkembangan kasus Andrie Yunus.
Suseno malah melengos ke anak buahnya kemudian tersenyum kemudian tetap berjalan ke luar lokasi acara. Meski dihujam sejumlah pertanyaan oleh awak media, Suseno memilih bungkam dan berjalan ke Mabes Polri bersama anak buahnya.
Dalam pernyataan terakhir TNI yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan pihaknya sempat ingin bertemu dengan Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 19 Maret 2026.
TNI sempat ingin meminta keterangan terhadap Andrie Yunus, namun pihak rumah sakit tidak memberikan izin sebab kondisi pasien belum stabil.
Kemudian terhadap empat pelaku prajurit dari satuan Badan Intelejen dan Strategis (BAIS) TNI, inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang merupakan prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) saat ini ditempatkan dengan penjagaan maksimal.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,”
ujar Aulia, Rabu, 1 April 2026.
Pasca berkas perkara itu dilimpahkan ke TNI dari Polda Metro Jaya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai ada kejanggalan administratif lantaran pelimpahan tersebut. Sebab, secara formal proses hukum oleh kepolisian masih berjalan. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen pemberitahuan penyidikan yang dikirim polisi kepada pihak kejaksaan pada pekan sebelumnya.
Selain itu, TAUD juga resmi menyampaikan permohonan perlindungan keamanan bagi sejumlah pihak yang insentif mengawal kasus Andrie.
Kami juga menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM untuk beberapa nama, akan disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM,”
ucap perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim.
TAUD pun mendesak Komnas HAM untuk memaksimalkan mandatnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yakni segera merampungkan dan memublikasikan hasil investigasi independen, agar publik dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh.



