Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia angkat suara setelah insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
YLKI juga menyampaikan duka cita yang menimpa para penumpang, khususnya kelompok konsumen rentan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Dalam keterangan resmi, YLKI menegaskan bahwa penanganan korban harus menjadi prioritas utama, seperti perawatan medis yang optimal, pemulihan fisik dan psikologis korban, tanggung jawab penuh pelaku usaha terhadap korban, termasuk bagi korban meninggal dunia.
YLKI pun mempertanyakan keandalan infrastruktur serta sistem keselamatan yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Insiden ini menunjukkan adanya potensi kelemahan pada sistem early warning dan sistem pengamanan yang seharusnya mampu memitigasi kecelakaan. Di era teknologi, kegagalan sistem keselamatan adalah indikasi serius yang tidak boleh diabaikan,”
kata Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo, Selasa, 28 April 2026.
YLKI pun menuntut adanya kepastian dan percepatan pemberian santunan kepada seluruh korban, baik korban luka maupun korban meninggal dunia tanpa proses yang berbelit-belit.
Pemerintah harus hadir secara aktif untuk memastikan korban memperoleh haknya secara cepat, transparan, dan adil,”
ujarnya.
Lebih jauh, YLKI mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan, guna memastikan penyebab kecelakaan.
Hal ini termasuk apakah kejadian yang disebabkan oleh force majeure, atau adanya indikasi human error maupun kelalaian sistem
YLKI mendorong evaluasi terhadap fasilitas dan standar keselamatan pada gerbong kereta, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Penempatan gerbong, termasuk gerbong khusus wanita di bagian depan dan belakang, perlu ditinjau ulang dari sisi keamanan,”
tegasnya.
Evaluasi Menyeluruh
Menurut YLKI, pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlintasan kereta api juga dilakukan guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) harus aktif menyisir perlintasan kereta yang ilegal dan harus tegas menutup demi keamanan dan keselamatan masyarakat
YLKI juga mengingatkan pentingnya kejelasan bagi konsumen yang telah membeli tiket. PT KAI dinilai wajib memberikan informasi yang transparan dan cepat terkait status keberangkatan, penjadwalan ulang, maupun pengembalian dana.
YLKI mendorong adanya pembenahan sistem jalur kereta api, termasuk pemisahan jalur kereta jarak jauh dan kereta komuter, guna meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan,”
bebernya.
YLKI menegaskan bahwa keselamatan konsumen merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara dan pelaku usaha.
Peristiwa ini juga seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi publik di Indonesia.



