Presiden Prabowo Subianto merespons perihal pergantian pemerintahan dan wacana pemakzulan (impeachment). Ia mengatakan dalam negara demokrasi, upaya mengganti pemerintahan yang berkinerja buruk bukan hal tabu.
Semua pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden itu bisa dilaksanakan asalkan dengan jalur damai dan konstitusional.
Bernegara secara demokrasi, demokrasi kedaulatan di tangan rakyat. Tidak masalah kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, ya, gantilah pemerintah itu. Ada mekanismenya dengan baik, dengan damai,”
kata Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah Kabinet Merah Putih, Rabu, 8 April 2026.
Ia menekankan bahwa ada jalur konstitusional dan non-konstitusional jika ingin memberhentikan presiden.
Bisa melalui pemilihan umum, tidak ada masalah. Bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah. Tapi impeachment yang melalui saluran DPR, MK, MPR, dilakukan tidak masalah,”
ucap Prabowo.
Bahkan ia mencontohkan, ada transisi kepemimpinan nasional yang pernah terjadi dahulu. Semua proses pergantian tiga presiden itu ditempuh dengan proses politik tanpa represif.
Dalam sejarah Indonesia, telah terjadi beberapa pergantian. Bung Karno turun dengan damai, Pak Harto turun dengan damai, Gus Dur turun dengan damai. Melalui proses, tidak melalui kekerasan,”
tegas dia.
Terakhir, Prabowo meminta agar bawahannya dan rakyat untuk memercayai sistem bernegara yang telah dibangun oleh pendiri bangsa. Tujuannya agar tidak terprovokasi oleh wacana di luar sistem sah negara.
Arahan Prabowo ini merespons omongan Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga riset, soal potensi pemakzulan Presiden Prabowo melalui jalur non-parlementer.
Pada acara “Sebelum Pengamat Ditertipkan”, Saiful Mujani adalah orang terakhir yang memberikan pendapat sebelum acara rampung. Ia berpendapat konsolidasi kekuatan massa untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dapat saja dilakukan pada era saat ini. Sebab upaya tersebut berpotensi menjadi satu-satunya alternatif lantaran jalur pemakzulan (impeachment) melalui parlemen dinilai tidak bisa diharapkan.
Alasan ia mengeluarkan pernyataan tersebut, dia membuat kesimpulan atas beberapa pakar yang berbicara sebelumnya. Hampir rata-rata pakar memberikan pandangan evaluatif terhadap kinerja Presiden Prabowo selama ini.
Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,”
ujar Saiful.
Ranah politiknya terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo. Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi.
Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik. Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak, antara lain ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut menyumbang partai atau calon, aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase dan lain-lain yang dilakukan secara damai.
Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi. Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara. Sikap yang saya nyatakan secara verbal adalah wujud kebebasan berekspresi atau berpendapat di muka orang banyak adalah bagian dari kebebasan untuk berkumpul yang juga dijamin UUD,”
terang dia.


