Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
Penerbitan surat keputusan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita investigatif dan opini kritis.
Frasa ‘konten meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ dalam SK Komdigi yang diteken pada 13 Maret 2026 merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apa pun,”
kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, dalam keterangan tertulis yang dikutip Owrite.id pada Sabtu, 11 April 2026.
Tanpa mekanisme independen yang transparan, lanjut Nany, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara.
Madgalene.id, adalah media yang menjadi korban regulasi tersebut, yang mengalami pembatasan akses pada Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026. Konten yang tidak bisa diakses kalah tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,”
ucap Nany.
Poin kesatu SK Komdigi 127/2026 berbunyi: Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Frasa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” membuka peluang pemutusan akses informasi secara luas.
Bahkan, dapat menimbulkan interpretasi yang luas dan subjektif atas muatan berita, opini, maupun konten investigasi terutama jika ada kerangka pembatasan tidak rinci atau ketat.
Ketentuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 sebab membatasi akses informasi dan kebebasan menyatakan pendapat terutama jika digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah atau lembaga publik.
Selain itu juga berpotensi menabrak Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus.
Adapun poin kedua SK Komdigi 127/2026 mengatur, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.
Sementara poin ketiga dan keempat merupakan penjelasan atas poin kedua, mengenai pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
AJI Indonesia khawatir, konten jurnalistik maupun informasi kritis dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.
Penerapan SAMAN juga dinilai membuka peluang intervensi negara dalam bentuk pemutusan akses terhadap konten yang ‘dilarang’, tanpa parameter yang secara eksplisit, rinci dan akuntabel secara hukum.
Apalagi penggunaan sistem SAMAN tidak dijelaskan secara transparan. Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen.
Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,”
ujar Nany.



