9 April 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan keterangan tertulis soal perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Pernyataan tersebut ia sampaikan tepat satu hari setelah Puspom TNI menyatakan tahap penyidikan perkara Andrie telah dilimpahkan kepada Oditur Militer.
Kami memandang, pernyataan Wapres tersebut tidak dapat dimaknai selain penyelesaian kasus Andrie Yunus harus diselesaikan melalui peradilan umum. Sebab, dalam konteks ini hanya peradilan umum yang memungkinkan keterlibatan hakim ad-hoc dan bukan peradilan militer,”
kata Muhamad Isnur, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
Dalam konteks kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie, pernyataan Gibran adalah sinyal kuat bahwa negara meyakini terdapat permasalahan serius yang berkaitan dengan profesionalitas, rekam jejak, dan integritas para pihak di dalam peradilan militer itu sendiri, sehingga dibutuhkan hakim ad-hoc untuk menjamin kepercayaan publik dan muruah hukum.
Isnur menegaskan, TNI seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkannya kepada peradilan sipil sesuai dengan arah kebijakan pemerintah sebagaimana keterangan tertulis Gibran. Selain bertentangan dengan arah kebijakan yang disampaikan oleh Gibran, peradilan militer juga tidak sejalan dengan prinsip equality before the law.
Berbagai instrumen hukum nasional, termasuk semangat UU TNI dan agenda reformasi peradilan militer, secara tegas mengarah pada pembatasan yurisdiksi militer hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan terhadap tindak pidana umum.
Apabila TNI tetap bersikeras melanjutkan proses di peradilan militer, maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pembangkangan terhadap arah kebijakan pemerintah yang sah, sekaligus mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis,”
ucap Isnur.
Gibran meminta persidangan kasus Andrie Yunus harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan, (dalam perkara) penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan muruah hukum,” kata dia.
Awal Perkara
Andrie Yunus diserang pada 12 Maret 2026, sekira pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I. Tiba-tiba dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie.
Akibatnya korban mengalami 20 persen luka bakar dan hingga hari ini masih dalam perawatan intensif dari tim medis RSCM Jakarta.
Perkara bergulir, militer turut turun tangan. Akhirnya Puspom TNI menangkap empat personel BAIS yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai terduga pelaku.



