Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Indonesia (FH) masih menyelidiki kasus skandal chat mesum 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang viral di media sosial. Para pelaku terancam bakal dinonaktifkan sementara dari kampus.
Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas PPKS terhadap 16 mahasiswa itu.
Sesuai Permendikbudristek dan Peraturan Rektor, apabila kehadiran mereka dinilai berpotensi mengganggu pemeriksaan atau mengancam korban, maka Satgas PPK UI akan merekomendasikan penonaktifan sementara selama progres investigasi berjalan,”
ucap Heri dikonfirmasi, Rabu, 15 April 2026.
Terkait tuntutan forum mahasiswa FH UI agar pihak kampus memberikan sanksi tegas terhadap para terduga pelaku. Heri menegaskan Satgas PPK saat ini masih terus menyelidiki.
Kita minta tangani dengan cepat namun sesuai aturan berlaku,”
ucapnya.
Terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto melalui siaran persnya menyatakan tidak menolerir dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan 16 mahasiswa tersebut. Semestinya, kata Brian perguruan tinggi menjadi ruang yang aman bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh civitas akademika.
Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,”
ujar Brian, Rabu, 15 April 2026.
Brian menegaskan tindakan pelecehan seksual 16 FH UI merupakan pelanggaran serius sehingga harus betul diusut sejalan dengan memastikan perlindungan terhadap para korbannya.
Menteri Brian juga telah mengatensi kasus itu dan telah berkoordinasi dengan pihak kampus UI agar kasus itu diusut hingga tuntas.
Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,”
tegas dia.
Terancam Tindak Pidana Penjara 12 Tahun
Brian menambahkan penanganan kasus tersebut bisa mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Aturan juga sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan korban.
Dia juga menyinggung, jika ditemukan unsur tindak pidana maka proses akan berlangsung ke aparat penegak hukum.
Para pelaku terancam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.



