Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 31 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Tak Ada Ampun, Rektor: 16 Mahasiswa FH UI di Skandal Chat Mesum Bakal Dinonaktifkan
Nasional

Tak Ada Ampun, Rektor: 16 Mahasiswa FH UI di Skandal Chat Mesum Bakal Dinonaktifkan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 15, 2026 3:21 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Gambar salah satu gedung kampus UI
Gambar salah satu gedung kampus UI (Foto: https://app.ruangguru.com/kampus/universitas-indonesia)
SHARE

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Indonesia (FH) masih menyelidiki kasus skandal chat mesum 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang viral di media sosial. Para pelaku terancam bakal dinonaktifkan sementara dari kampus.

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas PPKS terhadap 16 mahasiswa itu.

Sesuai Permendikbudristek dan Peraturan Rektor, apabila kehadiran mereka dinilai berpotensi mengganggu pemeriksaan atau mengancam korban, maka Satgas PPK UI akan merekomendasikan penonaktifan sementara selama progres investigasi berjalan,”

ucap Heri dikonfirmasi, Rabu, 15 April 2026.

Terkait tuntutan forum mahasiswa FH UI agar pihak kampus memberikan sanksi tegas terhadap para terduga pelaku. Heri menegaskan Satgas PPK saat ini masih terus menyelidiki.

Kita minta tangani dengan cepat namun sesuai aturan berlaku,”

ucapnya.

Terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto melalui siaran persnya menyatakan tidak menolerir dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan 16 mahasiswa tersebut. Semestinya, kata Brian perguruan tinggi menjadi ruang yang aman bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh civitas akademika.

Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,”

ujar Brian, Rabu, 15 April 2026.

Brian menegaskan tindakan pelecehan seksual 16 FH UI merupakan pelanggaran serius sehingga harus betul diusut sejalan dengan memastikan perlindungan terhadap para korbannya.

Menteri Brian juga telah mengatensi kasus itu dan telah berkoordinasi dengan pihak kampus UI agar kasus itu diusut hingga tuntas.

Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang  menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,”

tegas dia.

Terancam Tindak Pidana Penjara 12 Tahun

Brian menambahkan penanganan kasus tersebut bisa mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55  Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Aturan juga sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan korban.

Dia juga menyinggung, jika ditemukan unsur tindak pidana maka proses akan berlangsung ke aparat penegak hukum.

Para pelaku terancam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tag:Chat MesumFH UIMahasiswaPelecehan SeksualSatgas PPK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Pemilu 3 Tahun Lagi, Jokowi Mulai Safari Politik: Demi Muluskan Jalan Gibran?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo ketika menjabat sebagai presiden.
1
Peluru Meriam London Nyasar ke Bulan! PSG Kembali Bawa “Si Kuping Besar” ke Paris
By Hadi Febriansyah
Paris Saint-Germain sukses mempertahankan gelar Liga Champions Eropa 2025/2026 setelah mengalahkan Arsenal.
2
Daftar Tim Termahal di Piala Dunia 2026, Argentina Kalah dari Portugal
By Hadi Febriansyah
Skuad Timnas Prancis masih jadi yang termahal di Piala Dunia 2026 (Instagram Dembele)
3
Geger, Seorang Pria Tewas Loncat dari Jembatan ke Jalan Tol Cawang Jaktim
By Rahmat Baihaqi
Gambar ilustrasi
4
Negara Rugi Rp857 Miliar, ESDM Kejar Pelaku Tambang Ilegal
By Iren Natania
Caption: Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur
5

BERITA LAINNYA

Menteri Pertahanan AS Ash Carter dan Menteri Pertahanan Indonesia Ryamizard Ryacudu berpose untuk foto di Pentagon, 26 Oktober 2015.
Nasional

Militer Berduka: Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD

Kabar duka menyelimuti dunia militer Tanah Air. Mantan Menteri Pertahanan periode 2014-2019,…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
56 menit lalu
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari (tengah) bersama Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda (kanan) dan Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Nasional

Bakom Pasang Badan Soal Isu ‘Tour de World’ Prabowo: Agenda Resmi Hanya ke Prancis, Balas Kunjungan Macron

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menyatakan agenda resmi luar negeri…

rahmat-tunnyowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
1 jam lalu
Kereta Whoosh.
Nasional

Diserbu 20 Ribu Penumpang Idul Adha, KCIC Minta Pengguna Whoosh Gak War Colokan

Antusiasme masyarakat menyambut libur panjang Idul Adha 2026 mendongkrak okupansi Kereta Cepat…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
5 jam lalu
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah (kiri) bersama Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya (kanan) memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan registrasi kartu SIM dengan pengenalan biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Nasional

Here We Go! Identitas SIM Palsu Kena Jegal, Komdigi Wajibkan Scan Muka Mulai 1 Juli

Kejahatan di ruang digital kerap terjadi, seperti penipuan digital, spam call, hingga…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up