Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan tetap bisa memperoleh layanan kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama terkait hal ini, yakni memastikan tidak ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan.
Menurut Gus Ipul, sekitar 11 juta peserta yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki akses untuk mendapatkan perawatan medis ketika dibutuhkan.
Kebijakan ini telah diperkuat melalui surat resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan.
Tidak, tidak ada perbedaan (DPR dan pemerintah). Ini cuma kita menafsirkan hasil keputusan sebelumnya saja,”
ujar Gus Ipul saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Pada dasarnya sama. Bahwa 11 juta yang sudah dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika memerlukan perawatan atau pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,”
tambahnya.
Skema Pembiayaan Diatur Menyusul
Lebih lanjut, pemerintah meminta agar rumah sakit dan fasilitas kesehatan memprioritaskan pelayanan kepada pasien terlebih dahulu.
Untuk urusan biaya, akan dibahas dan diatur kemudian oleh pemerintah bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
Kemudian yang kedua, yang memerlukan perawatan atau pemeriksaan di rumah sakit bagi 11 juta itu jangan ditolak, harus dilayani. Pembiayaannya nanti akan dipikirkan dan akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan bersama kami,”
ujarnya.
Gus Ipul juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus penolakan terhadap peserta PBI nonaktif yang membutuhkan layanan kesehatan.
Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BPJS Kesehatan mengenai hal tersebut.
Tadi saya sudah tanya apakah ada dari 11 juta itu yang dinonaktifkan yang berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditolak. Saya mendapatkan jawaban dari BPJS Kesehatan tidak ada,”
tegasnya.


