Konten kreator sekaligus kader partai PSI Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku pada Senin, 20 April 2026. Mereka dituding jadi dalang memotong video Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yang membuat gaduh isi ceramah di masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette mengatakan Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.
Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,”
ucap Nurlette dikutip Selasa, 21 April 2026.
Pemotong Video Punya Niat Jahat
Nurlette mengatakan potongan video ceramah yang tidak utuh itu jadi pemicu penyebar kebencian hingga menyerang kehormatan JK yang disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook.
Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad SAW,”
katanya.
Menurutnya isi ceramah JK yang tidak utuh kemudian disebarluaskan berdampak menimbulkan persepsi negatif khususnya masyarakat Maluku.
Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras,”
tambah Nurlette.
Menurutnya, terlapor sudah memiliki niat jahat dengan sengaja memotong isi ceramah Wakil Presiden ke-10 itu.
Jadi apa maksud mereka memotong video itu? Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh,”
ungkapnya.
Pemotong Video Buat Narasi Provokatif
Nurlette melanjutkan, terlapor juga membuat narasi yang bersifat provokatif. Kondisi ini bahkan jadi pemantik membelah pandangan umat beragam.
Saya memberikan contoh misalnya, beberapa media lokal di Maluku memberitakan permasalahan ini, itu telah membuat masyarakat umat beragama di Maluku itu terbelah dalam memandang permasalahan ini Ada saudara-saudara kita, saya kasih contoh misalnya yang Muslim, menganggap bahwa Pak JK itu adalah seorang arsitek perdamaian yang punya andil dan kontribusi nyata untuk mendamaikan konflik komunal antarumat beragama saat itu,”
tutur dia.
Sehingga apa yang disampaikan itu bukan penistaan agama, tetapi menyampaikan tentang refleksi historis, menjelaskan fakta sejarah sebagai seorang pelaku sejarah. Tanpa Pak Jusuf Kalla tidak mungkin ada namanya Perjanjian Malino I dan II. Itu buah andil dan kontribusi besar bagi masyarakat Maluku dan Poso,”
lanjut Nurlette.
Padahal, kalaupun Ade Armando menyampaikan ceramah JK secara utuh, masyarakat menjadi lebih paham mengenai konteks sepenuhnya konflik Poso dan Ambon yang saat itu kental dengan SARA.
Apa yang disampaikan Pak JK itu tidak sebatas narasi sepenggal itu yang menyatakan bahwa kenapa konflik itu didasarkan kepada agama atau kenapa agama itu menjadi konflik seperti Poso dan Ambon, beliau perumpamaan seperti itu,”
ujar dia.
Kini laporannya tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 20 April 2026. Ade Armando dan Abu Janda dituding melanggar Pasal 243, 243 dan Pasal 30 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.



