Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola partai politik ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR.
Kajian tersebut berdasarkan hasil monitoring Direktorat Monitoring KPK pada 2025 mengenai sistem politik dan kaderisasi partai saat Pemilu.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan kajian itu KPK menemukan adanya celah praktik korupsi sejak awal tahap proses politik.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar Presiden dan DPR memperbaiki tata kelola tersebut di pemerintahan.
KPK telah menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk dorongan agar reformasi sistem politik, khususnya tata kelola partai politik, dapat segera dilakukan,”
ujar Budi Sabtu, 25 April 2025.
Budi mengungkapkan, berdasarkan pemantauan Direktorat Monitoring KPK, ditemukan adanya kelemahan tata kelola internal partai politik, termasuk belum adanya standar baku dalam pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan.
Masih terdapat praktik transaksional dalam proses rekrutmen politik yang berpotensi memicu mahar politik dan berujung pada korupsi saat kandidat terpilih,”
ungkapnya.
Kontestasi Pemilu
KPK menyoroti biaya politik terbilang tinggi saat kontestasi pemilu. Menurutnya uang tunai menjadi alat kader partai pemilu untuk menunjak kontestasi elektoral sehingga memperbesar celah terjadinya vote buying.
KPK memberikan tiga rekomendasi, pertama merevisi regulasi terkait Pemilu dan Pilkada, terutama pada aspek rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan sanksi.
Lalu, perubahan Undang-Undang Partai Politik untuk mengatur standarisasi kaderisasi, pendidikan politik, serta transparansi keuangan partai.
Terakhir, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.
Khusus pembatasan uang kartal, ini menjadi instrumen penting untuk menekan praktik politik uang yang selama ini sulit diawasi,”
tambah Budi.


