Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi bahwa KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa, 28 April 2026.
Diketahui, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal. Mereka menjalankan modus dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
Dari hasil penindakan, aparat keamanan Arab Saudi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,”
kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah saat konferensi pers di Kemlu, Kamis, 30 April 2026.
Saat ini, kata Heni, KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas terhadap ketiga orang terduga pelaku dengan berkoordinasi bersama otoritas setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan serta mengawal proses hukum yang akan dijalani sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
KJRI Jeddah menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kekonsuleran bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum. Sekaligus, memastikan proses berjalan secara adil dan transparan,”
ujarnya.
KJRI Jeddah juga mengimbau seluruh WNI yang berada di Arab Saudi agar mematuhi ketentuan pemerintah setempat terkait pelaksanaan ibadah haji.
Hal ini termasuk kewajiban memiliki izin resmi atau tasreh, tidak ada haji tanpa izin resmi (la hajj bila tasreh),”
bebernya.
Sementara itu, pemerintah Arab Saudi diketahui tengah meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal demi mencegah masuknya jemaah tanpa izin ke Kota Makkah.
Pada kesempatan ini kami juga menghimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi. Khususnya, yang disebarkan melalui media sosial serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,”
pungkas Heni.



