Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 4 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KSPSI Kritik Permenaker 7/2026: Aturan Outsourcing Baru Jebakan bagi Buruh
Nasional

KSPSI Kritik Permenaker 7/2026: Aturan Outsourcing Baru Jebakan bagi Buruh

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Mei 4, 2026 12:42 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Yogyakarta
Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Yogyakarta (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/bar)
SHARE

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April.

Daftar isi Konten
  • Batas Absolut
  • Ketat Pengawasan

Ketua Bidang Jaminan Sosial Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Poempida Hidayatulloh berpendapat kebijakan itu lebih menyerupai jebakan daripada hadiah.

Letak kesalahan mendasar dari beleid ini ada pada basis penetapan outsourcing yang bersandar pada sektor atau jenis pekerjaan penunjang, seperti kebersihan, katering, keamanan, maupun penunjang pertambangan.

Ini merupakan letak sesat pikir yang terus berulang dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, seolah-olah yang menentukan boleh atau tidaknya alih daya adalah jenis pekerjaan dan yang lebih relevan yakni pekerjaan tersebut bersifat temporer atau berkelanjutan.

Kami mendorong perlindungan dan hak-hak bekerja secara layak bagi para pekerja alih daya. Dalam konteks tersebut kami mendorong untuk dilakukan revisi UU Ciptaker yang sarat dengan esensi perlindungan dan kepastian bekerja yang layak, serta inklusivitas termasuk untuk pekerja alih daya, agar peraturan di bawahnya, termasuk Peraturan Menteri, menjadi selaras,”

kata Poempida kepada Owrite.id, Senin, 4 Mei 2026.

Poempida melanjutkan buruh alih daya selalu berada dalam posisi rapuh karena beberapa situasi yakni kontrak terbatas waktu meski pekerjaan berlangsung terus-menerus; upah mengikuti UMR pekerja tetap, tetapi status mereka tidak pernah benar-benar tetap; hak normatif memang disebutkan (upah, lembur, cuti, jaminan sosial, THR, dll), namun praktiknya sering kali tidak sekuat perlindungan bagi pekerja langsung.

Dengan demikian, outsourcing bukan sekadar mekanisme efisiensi, melainkan mekanisme transfer risiko dari perusahaan kepada buruh,”

ucap dia.

Alih daya sebagai “hadiah” bagi kaum buruh justru menegaskan posisi buruh sebagai pihak yang harus menerima ketidakpastian demi bisa tetap bekerja.

Hadiah ini bukan berupa kepastian kerja, melainkan akses terbatas ke pekerjaan yang bisa berakhir kapan saja.

Poempida menekankan bila pemerintah benar ingin menjadikan outsourcing sebagai solusi, maka basisnya harus diubah, antara lain:

Alih daya hanya untuk pekerjaan temporer, bukan pekerjaan berkelanjutan.

Upah dan perlindungan berbasis status temporer, bukan disamakan dengan pekerja tetap lalu diperlakukan berbeda; serta

Pengawasan ketat agar hak-hak normatif tidak berhenti di atas kertas.

Batas Absolut

Kemudian, diperlukan pula definisi batas absolut antara “pekerjaan temporer” dan “pekerjaan berkelanjutan” agar tidak multitafsir jika diterapkan dalam regulasi.

Pekerjaan temporer adalah pekerjaan yang terjadi akibat pekerjaan tersebut terbatas waktu. Misalnya, pekerjaan pembangunan gedung.

Setelah pembangunan gedung rampung, maka selesai pula pekerjaan para outsourcing.

Namun pekerjaan pemeliharaan gedung, apakah itu pekerjaan temporer? Jelas bukan. Itu pekerjaan yang berkelanjutan. Tentunya selama gedung itu berdiri pekerjaan pemeliharaan dibutuhkan. Jelas ini bukan untuk alih daya,”

ucap Poempida.

Ketat Pengawasan

Lantas, perihal kasus riil di lapangan ketika hak normatif pekerja alih daya dilanggar oleh vendor dan pihak user (perusahaan pemberi kerja) lepas tangan, Poempida berpendapat dalam konteks kuantitas tidak relevan dibicarakan.

Sebab mau sedikit atau banyak kasusnya, yang harus diluruskan ialah esensi terciptanya pekerjaan yang layak sesuai dengan UUD.

Kami akan mendorong terus pemerintah untuk lebih memperketat ruang pengawasan dalam hal ketenagakerjaan ini,”

kata dia.
Tag:KSPSIMenteri KetenagakerjaanOutsourcingRegulasiYassierli
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
TAUD mengatakan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Nasional

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Andrie Yunus, Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap laporan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus dilimpahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. TAUD…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read
Latihan terakhir Timnas Putri Indonesia U-17 sebelum berankat ke Prancis
Olahraga

Langkah Besar Sepak Bola Putri Indonesia, TC di Clairefontaine Dimulai

Timnas Putri Indonesia U-17 resmi diberangkatkan ke Prancis untuk menjalani pemusatan latihan intensif. Keberangkatan skuad muda ini dilepas oleh PSSI pada Minggu, 3 Mei 2026, sebagai bagian dari program pengembangan…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Foto udara kapal kargo memuat peti kemas bersandar di dermaga Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ekonomi Bisnis

Neraca Perdagangan RI Maret 2026 Surplus US$3,32 Miliar Ditopang Non Migas

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, neraca perdagangan Indonesia surplus sebesar US$3,32 miliar pada Maret 2026. Surplus ini disumbang oleh komoditas lemak dan minyak hewan nabati, hingga besi serta baja. Deputi…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Seorang guru menata gawai milik siswa yang dikumpul sebelum memulai kegiatan belajar mengajar di SMPN 10 Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/4/2026). Pihak sekolah setempat menerapkan aturan tentang penggunaan gawai selama jam pembelajaran untuk memberikan lingkungan digital yang aman dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dalam lingkungan pendidikan. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Nasional

Krisis Guru Kian Parah: Pemerintah Lamban Lakukan Rekrutmen, Pendidikan RI di Titik Nadir

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberi catatan dalam rangka refleksi Hari Pendidikan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
Tangkapan layar video Amien Rais yang viral usai tanggapi kedekatan Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya. (Foto X/@Korban Ceklist Satu)
Nasional

Tak Gentar Diseret ke Meja Hijau Soal Video Prabowo-Teddy, Ini Syarat dari Amien Rais

Amien Rais menegaskan, siap menghadapi proses hukum terkait video pernyataannya soal kedekatan…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
23 jam lalu
Tangkapan layar video Amien Rais yang viral usai tanggapi kedekatan Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya. (Foto X/@Korban Ceklist Satu)
Nasional

Anggap Pernyataan Amien Rais Opini Halu, Loyalis Prabowo Ancam Lakukan Hal Ini

Video kontroversial yang diunggah Amien Rais di akun Youtube pribadinya bakal berbuntut…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
1 hari lalu
Aktivis meletakkan bunga dalam aksi doa bersama atas tabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2026). Aksi tersebut sebagai ungkapan duka cita atas tewasnya 16 orang dalam peristiwa kecelakaan kereta yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
Nasional

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: 24 Korban Masih Dirawat, KAI Siapkan Trauma Healing

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan perkembangan penanganan korban kecelakaan di Stasiun…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up