Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / KSPSI Kritik Permenaker 7/2026: Aturan Outsourcing Baru Jebakan bagi Buruh
Nasional

KSPSI Kritik Permenaker 7/2026: Aturan Outsourcing Baru Jebakan bagi Buruh

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Mei 4, 2026 12:42 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Yogyakarta
Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Yogyakarta (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/bar)
SHARE

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April.

Daftar isi Konten
  • Batas Absolut
  • Ketat Pengawasan

Ketua Bidang Jaminan Sosial Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Poempida Hidayatulloh berpendapat kebijakan itu lebih menyerupai jebakan daripada hadiah.

Letak kesalahan mendasar dari beleid ini ada pada basis penetapan outsourcing yang bersandar pada sektor atau jenis pekerjaan penunjang, seperti kebersihan, katering, keamanan, maupun penunjang pertambangan.

Ini merupakan letak sesat pikir yang terus berulang dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, seolah-olah yang menentukan boleh atau tidaknya alih daya adalah jenis pekerjaan dan yang lebih relevan yakni pekerjaan tersebut bersifat temporer atau berkelanjutan.

Kami mendorong perlindungan dan hak-hak bekerja secara layak bagi para pekerja alih daya. Dalam konteks tersebut kami mendorong untuk dilakukan revisi UU Ciptaker yang sarat dengan esensi perlindungan dan kepastian bekerja yang layak, serta inklusivitas termasuk untuk pekerja alih daya, agar peraturan di bawahnya, termasuk Peraturan Menteri, menjadi selaras,”

kata Poempida kepada Owrite.id, Senin, 4 Mei 2026.

Poempida melanjutkan buruh alih daya selalu berada dalam posisi rapuh karena beberapa situasi yakni kontrak terbatas waktu meski pekerjaan berlangsung terus-menerus; upah mengikuti UMR pekerja tetap, tetapi status mereka tidak pernah benar-benar tetap; hak normatif memang disebutkan (upah, lembur, cuti, jaminan sosial, THR, dll), namun praktiknya sering kali tidak sekuat perlindungan bagi pekerja langsung.

Dengan demikian, outsourcing bukan sekadar mekanisme efisiensi, melainkan mekanisme transfer risiko dari perusahaan kepada buruh,”

ucap dia.

Alih daya sebagai “hadiah” bagi kaum buruh justru menegaskan posisi buruh sebagai pihak yang harus menerima ketidakpastian demi bisa tetap bekerja.

Hadiah ini bukan berupa kepastian kerja, melainkan akses terbatas ke pekerjaan yang bisa berakhir kapan saja.

Poempida menekankan bila pemerintah benar ingin menjadikan outsourcing sebagai solusi, maka basisnya harus diubah, antara lain:

Alih daya hanya untuk pekerjaan temporer, bukan pekerjaan berkelanjutan.

Upah dan perlindungan berbasis status temporer, bukan disamakan dengan pekerja tetap lalu diperlakukan berbeda; serta

Pengawasan ketat agar hak-hak normatif tidak berhenti di atas kertas.

Batas Absolut

Kemudian, diperlukan pula definisi batas absolut antara “pekerjaan temporer” dan “pekerjaan berkelanjutan” agar tidak multitafsir jika diterapkan dalam regulasi.

Pekerjaan temporer adalah pekerjaan yang terjadi akibat pekerjaan tersebut terbatas waktu. Misalnya, pekerjaan pembangunan gedung.

Setelah pembangunan gedung rampung, maka selesai pula pekerjaan para outsourcing.

Namun pekerjaan pemeliharaan gedung, apakah itu pekerjaan temporer? Jelas bukan. Itu pekerjaan yang berkelanjutan. Tentunya selama gedung itu berdiri pekerjaan pemeliharaan dibutuhkan. Jelas ini bukan untuk alih daya,”

ucap Poempida.

Ketat Pengawasan

Lantas, perihal kasus riil di lapangan ketika hak normatif pekerja alih daya dilanggar oleh vendor dan pihak user (perusahaan pemberi kerja) lepas tangan, Poempida berpendapat dalam konteks kuantitas tidak relevan dibicarakan.

Sebab mau sedikit atau banyak kasusnya, yang harus diluruskan ialah esensi terciptanya pekerjaan yang layak sesuai dengan UUD.

Kami akan mendorong terus pemerintah untuk lebih memperketat ruang pengawasan dalam hal ketenagakerjaan ini,”

kata dia.
Tag:KSPSIMenteri KetenagakerjaanOutsourcingRegulasiYassierli
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Asal Usul Lomba Makan Kerupuk, Tradisi Ikonik Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Lomba Makan Kerupuk saat Hari Kemerdekaan.
1
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
2
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
3
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
4
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
5

BERITA LAINNYA

Presiden RI Prabowo Subianto
Nasional

Hasil Survei PISA Rendah, Prabowo Sedih Kualitas Pendidikan RI Terbelakang

Presiden Prabowo Subianto mengaku prihatin terhadap capaian pendidikan Indonesia yang masih tertinggal…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
13 jam lalu
Seorang dokter membaewa stetoskop.
Nasional

Soal Viral Nakes Hujat Pasien BPJS, Anggota DPR Ini Desak Evaluasi Etika Nakes

Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris menilai meninggalnya peserta BPJS Kesehatan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
13 jam lalu
BRIN Pamerkan Teknologi Nuklir ke Prabowo. (Sumber: BPMI)
Nasional

Prabowo Dapat Kabar PLTN dari BRIN, RI Ternyata Punya 89 Ribu Ton Uranium

Presiden Prabowo Subianto menerima paparan mengenai pengembangan teknologi nuklir dari Badan Riset…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
14 jam lalu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah
Nasional

DPR Desak Purbaya Segera Tambah Transfer ke Daerah, Gaji ASN Terancam Tersendat

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid mendesak pemerintah segera memutuskan tambahan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up