Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / KSPSI Kritik Permenaker 7/2026: Aturan Outsourcing Baru Jebakan bagi Buruh
Nasional

KSPSI Kritik Permenaker 7/2026: Aturan Outsourcing Baru Jebakan bagi Buruh

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Mei 4, 2026 12:42 pm
Adi Briantika
Ivan Syahruna Lubis
Share
Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Yogyakarta
Buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Yogyakarta (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/bar)
SHARE

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April.

Daftar isi Konten
  • Batas Absolut
  • Ketat Pengawasan

Ketua Bidang Jaminan Sosial Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Poempida Hidayatulloh berpendapat kebijakan itu lebih menyerupai jebakan daripada hadiah.

Letak kesalahan mendasar dari beleid ini ada pada basis penetapan outsourcing yang bersandar pada sektor atau jenis pekerjaan penunjang, seperti kebersihan, katering, keamanan, maupun penunjang pertambangan.

Ini merupakan letak sesat pikir yang terus berulang dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, seolah-olah yang menentukan boleh atau tidaknya alih daya adalah jenis pekerjaan dan yang lebih relevan yakni pekerjaan tersebut bersifat temporer atau berkelanjutan.

Kami mendorong perlindungan dan hak-hak bekerja secara layak bagi para pekerja alih daya. Dalam konteks tersebut kami mendorong untuk dilakukan revisi UU Ciptaker yang sarat dengan esensi perlindungan dan kepastian bekerja yang layak, serta inklusivitas termasuk untuk pekerja alih daya, agar peraturan di bawahnya, termasuk Peraturan Menteri, menjadi selaras,”

kata Poempida kepada Owrite.id, Senin, 4 Mei 2026.

Poempida melanjutkan buruh alih daya selalu berada dalam posisi rapuh karena beberapa situasi yakni kontrak terbatas waktu meski pekerjaan berlangsung terus-menerus; upah mengikuti UMR pekerja tetap, tetapi status mereka tidak pernah benar-benar tetap; hak normatif memang disebutkan (upah, lembur, cuti, jaminan sosial, THR, dll), namun praktiknya sering kali tidak sekuat perlindungan bagi pekerja langsung.

Dengan demikian, outsourcing bukan sekadar mekanisme efisiensi, melainkan mekanisme transfer risiko dari perusahaan kepada buruh,”

ucap dia.

Alih daya sebagai “hadiah” bagi kaum buruh justru menegaskan posisi buruh sebagai pihak yang harus menerima ketidakpastian demi bisa tetap bekerja.

Hadiah ini bukan berupa kepastian kerja, melainkan akses terbatas ke pekerjaan yang bisa berakhir kapan saja.

Poempida menekankan bila pemerintah benar ingin menjadikan outsourcing sebagai solusi, maka basisnya harus diubah, antara lain:

Alih daya hanya untuk pekerjaan temporer, bukan pekerjaan berkelanjutan.

Upah dan perlindungan berbasis status temporer, bukan disamakan dengan pekerja tetap lalu diperlakukan berbeda; serta

Pengawasan ketat agar hak-hak normatif tidak berhenti di atas kertas.

Batas Absolut

Kemudian, diperlukan pula definisi batas absolut antara “pekerjaan temporer” dan “pekerjaan berkelanjutan” agar tidak multitafsir jika diterapkan dalam regulasi.

Pekerjaan temporer adalah pekerjaan yang terjadi akibat pekerjaan tersebut terbatas waktu. Misalnya, pekerjaan pembangunan gedung.

Setelah pembangunan gedung rampung, maka selesai pula pekerjaan para outsourcing.

Namun pekerjaan pemeliharaan gedung, apakah itu pekerjaan temporer? Jelas bukan. Itu pekerjaan yang berkelanjutan. Tentunya selama gedung itu berdiri pekerjaan pemeliharaan dibutuhkan. Jelas ini bukan untuk alih daya,”

ucap Poempida.

Ketat Pengawasan

Lantas, perihal kasus riil di lapangan ketika hak normatif pekerja alih daya dilanggar oleh vendor dan pihak user (perusahaan pemberi kerja) lepas tangan, Poempida berpendapat dalam konteks kuantitas tidak relevan dibicarakan.

Sebab mau sedikit atau banyak kasusnya, yang harus diluruskan ialah esensi terciptanya pekerjaan yang layak sesuai dengan UUD.

Kami akan mendorong terus pemerintah untuk lebih memperketat ruang pengawasan dalam hal ketenagakerjaan ini,”

kata dia.
Tag:KSPSIMenteri KetenagakerjaanOutsourcingRegulasiYassierli
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
3
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
4
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
40 menit lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
50 menit lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria, Pansus Janji Tindak Lanjuti Konflik Tanah di Berbagai Daerah

Aksi demonstrasi yang digelar massa dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
1 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria menggeruduk Gedung DPR RI pada Senin, 22 Juni 2026.
Nasional

Reforma Agraria Mandek, Aksi ‘1000 Caping’ Tuntut Pemerintah Stop Manjakan Korporasi

Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria menggeruduk gedung DPR RI…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up