Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April.
Ketua Bidang Jaminan Sosial Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Poempida Hidayatulloh berpendapat kebijakan itu lebih menyerupai jebakan daripada hadiah.
Letak kesalahan mendasar dari beleid ini ada pada basis penetapan outsourcing yang bersandar pada sektor atau jenis pekerjaan penunjang, seperti kebersihan, katering, keamanan, maupun penunjang pertambangan.
Ini merupakan letak sesat pikir yang terus berulang dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, seolah-olah yang menentukan boleh atau tidaknya alih daya adalah jenis pekerjaan dan yang lebih relevan yakni pekerjaan tersebut bersifat temporer atau berkelanjutan.
Kami mendorong perlindungan dan hak-hak bekerja secara layak bagi para pekerja alih daya. Dalam konteks tersebut kami mendorong untuk dilakukan revisi UU Ciptaker yang sarat dengan esensi perlindungan dan kepastian bekerja yang layak, serta inklusivitas termasuk untuk pekerja alih daya, agar peraturan di bawahnya, termasuk Peraturan Menteri, menjadi selaras,”
kata Poempida kepada Owrite.id, Senin, 4 Mei 2026.
Poempida melanjutkan buruh alih daya selalu berada dalam posisi rapuh karena beberapa situasi yakni kontrak terbatas waktu meski pekerjaan berlangsung terus-menerus; upah mengikuti UMR pekerja tetap, tetapi status mereka tidak pernah benar-benar tetap; hak normatif memang disebutkan (upah, lembur, cuti, jaminan sosial, THR, dll), namun praktiknya sering kali tidak sekuat perlindungan bagi pekerja langsung.
Dengan demikian, outsourcing bukan sekadar mekanisme efisiensi, melainkan mekanisme transfer risiko dari perusahaan kepada buruh,”
ucap dia.
Alih daya sebagai “hadiah” bagi kaum buruh justru menegaskan posisi buruh sebagai pihak yang harus menerima ketidakpastian demi bisa tetap bekerja.
Hadiah ini bukan berupa kepastian kerja, melainkan akses terbatas ke pekerjaan yang bisa berakhir kapan saja.
Poempida menekankan bila pemerintah benar ingin menjadikan outsourcing sebagai solusi, maka basisnya harus diubah, antara lain:
Alih daya hanya untuk pekerjaan temporer, bukan pekerjaan berkelanjutan.
Upah dan perlindungan berbasis status temporer, bukan disamakan dengan pekerja tetap lalu diperlakukan berbeda; serta
Pengawasan ketat agar hak-hak normatif tidak berhenti di atas kertas.
Batas Absolut
Kemudian, diperlukan pula definisi batas absolut antara “pekerjaan temporer” dan “pekerjaan berkelanjutan” agar tidak multitafsir jika diterapkan dalam regulasi.
Pekerjaan temporer adalah pekerjaan yang terjadi akibat pekerjaan tersebut terbatas waktu. Misalnya, pekerjaan pembangunan gedung.
Setelah pembangunan gedung rampung, maka selesai pula pekerjaan para outsourcing.
Namun pekerjaan pemeliharaan gedung, apakah itu pekerjaan temporer? Jelas bukan. Itu pekerjaan yang berkelanjutan. Tentunya selama gedung itu berdiri pekerjaan pemeliharaan dibutuhkan. Jelas ini bukan untuk alih daya,”
ucap Poempida.
Ketat Pengawasan
Lantas, perihal kasus riil di lapangan ketika hak normatif pekerja alih daya dilanggar oleh vendor dan pihak user (perusahaan pemberi kerja) lepas tangan, Poempida berpendapat dalam konteks kuantitas tidak relevan dibicarakan.
Sebab mau sedikit atau banyak kasusnya, yang harus diluruskan ialah esensi terciptanya pekerjaan yang layak sesuai dengan UUD.
Kami akan mendorong terus pemerintah untuk lebih memperketat ruang pengawasan dalam hal ketenagakerjaan ini,”
kata dia.


