Amien Rais menegaskan, siap menghadapi proses hukum terkait video pernyataannya soal kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya, dibawa ke jalur hukum. Meski demikian, Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.
Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan,”
katanya di sela kegiatan acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu, 3 Mei 2026.
Menurutnya, jika kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar tidak dibatasi dan tidak diberangus, maka demokrasi itu berjalan baik. Indonesia, sambung Amien, merupakan negara demokrasi, sehingga setiap individu bebas menyampaikan pendapat meskipun bertentangan dengan penguasa dan kelompok rakyat.
Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,”
ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, melalui postingan Instagram @kemkomdigi, yang dikutip redaksi, Minggu, 3 Mei 2026, menyatakan video pernyataan Amien Rais yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya memuat narasi fitnah serta mengandung ujaran kebencian.
Komdigi, tegasnya, akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, menurutnya telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).
Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,”
kata Meutya Hafid melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, hal ini berpotensi memecah belah bangsa. Ia menegaskan bahwa ruang demokrasi digital merupakan ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,” ujar Meutya.
Komdigi menegaskan, bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa.
Dalam unggahan video yang dilihat redaksi owrite.id, Minggu, 3 Mei 2026, video tersebut sudah tidak bisa diakses di kanal YouTube Amien Rais Official. Video dengan judul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” itu berdurasi sekitar 8 menit.


