Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap laporan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus dilimpahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. TAUD sebelumnya melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.
“Dalam perkembangannya, laporan polisi tersebut sudah dilakukan pelimpahan oleh Bareskrim kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,”
ujar perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, saat konferensi pers di kantor YLBHI, Senin, 4 Mei 2026.
Setelah kasus ditangani kepolisian daerah, penyelidik sudah memproses laporan itu dengan memeriksa pelapor sebagai saksi. Rencananya saksi lain juga akan diperiksa. Alif bilang penyelidik bakal mendalami hasil investigasi temuan TAUD, salah satunya soal dugaan keterlibatan 16 orang dalam perkara ini.
“Besok, 5 Mei, akan ada pemanggilan lanjutan terhadap TAUD terkait temuan-temuan yang dihasilkan dalam laporan investigasi secara mandiri,”
kata dia.
Gugat Jenderal
Di sisi lain, TAUD telah menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penghentian penyidikan kasus Andrie. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
TAUD menduga Polda Metro Jaya sengaja menghentikan kasus yang sebelumnya dilaporkan atas inisiatif kepolisan. Namun dipertengahan penyelidikan, Polda Metro malah melimpahkan kasus itu kepada Pusat Polisi Militer TNI
“Ada upaya untuk menunda secara tidak sah terhadap proses penegakan hukum atas dasar Laporan Polisi Model A yang dilakukan juga oleh penyidik pada Polda Metro Jaya,”
ucap Alif.
Rencananya sidang praperadilan perdana akan digelar pada 20 Mei dengan agenda pembacaan permohonan. Dalam laporan yang dilayangkan TAUD kepada Bareskrim Mabes Polri, mereka melaporkan kasus itu dengan mengajukan pasal percobaan pembunuhan berencana dan terorisme.
Selain itu, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan pihaknya bakal menerapkan pasal tindak terorisme sebagaimana yang pernah disinggung Presiden Prabowo Subianto, serta temuan-temuan investigasi mandiri mengindikasikan keterlibatan sipil.
“Menanggapi yang disampaikan oleh Pak Prabowo, tindakan yang menimpa Andrie adalah bagian dari tindakan terorisme. Maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,”
kata Dimas di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 8 April.
Insiden yang menimpa Andrie harus diselesaikan melalui peradilan umum tanpa memandang keterlibatan dari pihak prajurit TNI, sebab semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Awal Mula
Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta. Kemudian, dalam perkara ini Puspom TNI menangkap empat personel BAIS yang diduga sebagai eksekutor lapangan.

