Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya jaringan judi online (judol) asing ke Indonesia. Pernyataan itu merespons usai aparat menggerebek gedung yang dijadikan lokasi operasi judi daring internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
32o WNA dan 1 WNI dicokok dalam pengungkapan kasus tersebut. Situasi ini dinilai menjadi sinyal serius bahwa Indonesia berpotensi dijadikan lokasi operasi jaringan perjudian lintas negara. ergeseran operasi jaringan judol ke Nusantara perlu menjadi perhatian serius.
“Negara harus melakukan antisipasi, jangan sampai ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online,”
kata Puan saat memberikan keterangan media pascaagenda Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Pengawasan WNA dan Imigrasi
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut menganggap pengawasan terhadap arus masuk WNA harus dilakukan lebih ketat, termasuk melalui sistem keimigrasian yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah perkembangan aktivitas ilegal lintas negara yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas sosial di Indonesia.
Puan juga mengingatkan pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika kasus besar mencuat ke publik. Pemerintah dinilai perlu membangun sistem pemantauan yang konsisten agar aktivitas mencurigakan bisa dideteksi sejak dini.
Selain penguatan pengawasan, parlemen juga mendorong koordinasi lebih intensif antara kementerian, lembaga penegak hukum, hingga pihak imigrasi dalam menangani persoalan judol internasional.
Kerja sama lintas sektor dinilai penting untuk memastikan Indonesia tidak menjadi target baru bagi sindikat perjudian digital global.
“Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu harus dilakukan, bukan hanya sekarang tapi secara berkala. Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,”
ucap Puan.
Gerebek Entitas Palsu
Selama dua bulan terakhir, 321 orang–terdiri dari 320 warga negara asing dan 1 warga negara Indonesia–mengoperasikan 75 situs judi online (judol) lintas negara. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan National Central Bureau Interpol Polri menggerebek tempat tersebut, 7 Mei 2026.
Pasukan kepolisian menangkap pelaku yang berasal dari Vietnam (228 orang), China (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), Kamboja (3 orang), Indonesia (1 orang).
Polisi pun menyita brankas, ponsel, uang tunai, paspor, laptop, komputer. Para warga asing tersebut menggunakan izin tinggal 30 hari sebagai wisatawan, namun melewati batas izin tinggal untuk 30 hari berikutnya. Sedangkan jumlah uang yang disita yakni Rp1,9 miliar, 53.820 dong Vietnam, dan 10.210 dolar Amerika.
Warga asing yang ditangkap, berdasar penelusuran kepolisian, telah mengetahui kedatangan mereka ke Indonesia untuk mengoperasikan judol. Kini polisi tengah memburu otak kejahatan, sebab mereka yang dicokok kali ini merupakan operator lapangan.


