Komisioner KPAI subklaster perlindungan anak di ranah digital, Kawiyan memberi tanggapan terkait temuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengungkapkan ada hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar perjudian daring atau judi online.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 ribu anak usianya masih di bawah 10 tahun.
Menurut Kawiyan, anak-anak Indonesia masih mengalami ancaman serius berbagai kejahatan di ranah digital, bukan hanya judi online tetapi juga kejahatan lainnya seperti cyber grooming, cyber bullying, dan pornografi.
Bahkan, sebagaimana disampaikan oleh Densus 88 Anti Teror, ada 70 anak berusia antara 11 – 18 tahun ke bawah yang terpapar konten kekerasan ekstrem melalui grup komunitas digital bernama True Crime Community (TCC),”
ujar Kawiyan dalam keterangannya.
Sebelumnya pada 2024, PPATK juga merilis ada 197.054 anak yang bermain judi online. Dari jumlah itu, 80.000 di antaranya berusia 10 tahun ke bawah.
Dari data-data di atas, Kawiyan menyebutkan bahwa situasi anak di ranah digital saat ini sudah masuk kategori darurat.
Untuk itu, kebijakan Pemerintah memberlakukan PP Tunas (Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) harus didukung semua pihak.
Dengan PP Tunas, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat bermain media sosial atau platform digital berisiko tinggi, mereka hanya dapat memiliki platform digital berisiko rendah yang secara khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan dan dalam pendampingan dan pengawasan orang tua.
Dengan PP Tunas, platform digital dilarang memberi akses akun kepada anak berusia di bawah 16 tahun, dan menonaktifkan akun-akun mereka yang sudah ada,”
tambahnya.
Pentingnya Peran Orang Tua
Namun demikian, tidak berarti pasca diberlakukannya PP Tunas, otomatis anak-anak aman dari segala bentuk kejahatan digital.
Menurut Kawiyan, peran orang tua diperlukan untuk memberikan edukasi dan literasi kepada anak-anak untuk menonaktifkan akun anak yang menggunakan data orang tua.
Memberi pemahaman kepada anak yang akun media sosial atau platform digitalnya diblokir atau dinonaktifkan oleh penyelenggara platform. Hal itu dilakukan karena selain sesuai dengan peraturan (PP Tunas) juga demi kepentingan terbaik bagi anak,”
jelasnya.
Meskipun peran orang tua sangat strategis, namun tidak semua orang tua punya kemampuan untuk menjadi pendamping dan pengawas anak dalam konteks digital.
Banyak yang tidak memiliki kapasitas digital parenting, bahkan banyak yang tidak tahu harus melakukan apa terkait aktivitas anak di ranah digital.
Contoh sederhana banyak yang membiarkan anaknya berlama-lama di kamar dan asyik dengan gadget-nya tanpa ada kekhawatiran atau upaya memantau apa yang dilakukan anak di gadget-nya,”
tutup Kawiyan.




