Polri mengupayakan evakuasi Doris Candra, seorang warga negara Indonesia agar bisa kembali ke Tanah Air, yang diduga menjadi korban penganiayaan sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Atase Polri di KBRI Kuala Lumpur untuk pemulangan Doris.
“Kami sedang koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Atase Polri KBRI di Malaysia,”
kata Irhamni melalui keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima Polri, Doris dipaksa untuk membawa timah dari Indonesia dan dibujuk bekerja di Malaysia. Korban kemudian disekap dan dianiaya di sebuah rumah di Jalan Tasik Beringin 11, Pantai Sepang Putra, Tanjong Sepat, Selangor, Malaysia.
“Korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala, akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh penyelundup timah ilegal,”
beber Irhamni.
Setelah dilakukan koordinasi, Kepolisian Malaysia wilayah hukum Sepang berhasil melacak keberadaan Doris dan mengevakuasinya. Saat operasi penyelamatan korban, Kepolisian Malaysia juga menemukan beberapa orang yang juga penghuni di rumah tersebut.
Irhamni mengatakan Polri bersama Kepolisian Malaysia bakal mengusut kasus dugaan tambang ilegal tersebut.
“Kami akan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, percobaan pembunuhan, serta penyelundupan timah secara ilegal,”
tutup Irhamni.




