Rencana pemerintah memasukkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi mengeksplorasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke lingkungan perguruan tinggi menuai kritik.
Kebijakan tersebut dianggap tak efektif, salah kaprah secara logika akademis, dan berpotensi mengabaikan masalah substansial pendidikan tinggi. Sebab, kampus malah menjadi lebih sibuk mempersiapkan infrastruktur SPPG, tata kelola, sistem, dan SDM.
Padahal ada hal yang lebih substansial dalam perguruan tinggi, yaitu akademis dan non akademia, riset, infrastruktur, sarana-prasarana, dosen, uang kuliah. Itu yang lebih prinsip dan belum terselesaikan,”
kata Dosen Bidang Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat, kepada Owrite.id.
Pengalihan fokus ini dapat merusak esensi perguruan tinggi lantaran rencana pemerintah itu mencederai kampus sebagai tempat yang memproduksi pengetahuan.
Kalau kampus terlibat, bukan dengan cara membuka dapur MBG di dalam kampus. Itu menurut saya logika ngawur, yang tidak dipikirkan secara matang dan intelektual,”
ucap dia.
Logika Keliru
Rakhmat berpendapat bila pemerintah ingin melibatkan akademisi, seharusnya berbasis pada keahlian ilmiah dan pengabdian kepada publik, bukan menjadikan kampus sebagai operator teknis dapur MBG.
Misalnya, kampus dapat memaksimalkan peran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) untuk menugaskan dosen berkompetensi bidang gizi, pangan, dan kesehatan, sebagai fasilitator atau pengawas di area sekitar kampus masing-masing.
Rakhmat mencontohkan, pengalamannya sebagai fasilitator pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Jakarta pada 2016-2017. Kala itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan kampus untuk mendampingi program dari nol hingga selesai.
Skema kemitraan tersebut dinilai lebih rasional dan implementatif jika diterapkan dalam program MBG saat ini.
Itu menurut saya lebih logis, lebih masuk akal, dan proses kemitraannya melakukan kolaborasi (atau) perjanjian kerja sama dengan rektor, misalnya. Kemudian rektor mengoordinasikan pendampingan, lalu LPPM menugaskan dosen-dosen yang berkompetensi,”
terang dia.
Mula Kisruh
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menyebut perguruan tinggi berperan strategis dalam mendukung keberhasilan program ini. Kampus didorong untuk membangun dan mengelola SPPG secara mandiri, sekaligus menjadikannya sebagai pusat pembelajaran berbasis praktik.
Saya kira kampus perlu memahami karena ini peluang besar. Minimal punya satu SPPG, dan kalau bisa pasokannya berasal dari civitas akademica,”
ujar Dadan dalam Forum U25 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang dihadiri para rektor dari 24 PTN-BH di Makassar, 28 April 2026.
Dadan berpendapat satu unit SPPG tidak hanya berfungsi sebagai dapur penyedia makanan, tetapi juga sebagai simpul ekonomi yang membutuhkan dukungan produksi pangan dalam jumlah besar.
Demi memenuhi kebutuhan satu SPPG, dibutuhkan setidaknya 8 hektare lahan sawah untuk suplai beras, serta sekitar 19 hektare lahan jagung guna mendukung kebutuhan pakan ternak.




