Menteri HAM Natalius Pigai melarang polisi menembak pelaku begal di tempat. Menurutnya, tindakan tersebut dapat melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia juga menyinggung hukum internasional yang menyebut pelaku kejahatan harus ditangkap dan diproses secara hukum.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menjelaskan bahwa keputusan melakukan tindakan tegas dan terukur didasarkan pada pertimbangan keselamatan masyarakat.
Yang terakhir, terhadap para tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Sekali lagi kami sampaikan yang menjadi pedoman kami tentunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api,”
ujar Iman di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu, 23 Mei 2026.
Polisi Sebut Tindakan Tegas Punya Dasar Hukum
Iman menjelaskan, keputusan melakukan tindakan tegas dan terukur juga memiliki landasan hukum lain, seperti Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM dalam tugas kepolisian, Undang-Undang Kepolisian, hingga KUHAP.








