Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Eks Ketua KPU Usul Bentuk Badan Khusus Pengawas Dana Kampanye: Pemilu Kita Masih Belum Adil
Nasional

Eks Ketua KPU Usul Bentuk Badan Khusus Pengawas Dana Kampanye: Pemilu Kita Masih Belum Adil

Rika PangestiSyifa Fauziah
Last updated: Juni 3, 2026 5:56 pm
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi (sumber foto: infopemilu.kpu.go.id)
SHARE

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007 Ramlan Surbakti, mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengawasi dana kampanye pemilu.

Usulan itu muncul karena regulasi dana kampanye saat ini dinilai masih menyisakan banyak celah yang membuat persaingan antarpeserta pemilu tidak berlangsung secara adil.

Pernyataan itu disampaikan Ramlan saat memaparkan hasil evaluasinya terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Baca juga:
Program Prioritas Prabowo Digerogoti, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs… Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana…
Kemdikti Saintek: Sebanyak 1.911 Aduan Kekerasan Sepanjang 2025 Kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar.…
Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN… Polda Metro Jaya membantah pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam…
  • Program Prioritas Prabowo Digerogoti, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs Jadi Tersangka…
  • Kemdikti Saintek: Sebanyak 1.911 Aduan Kekerasan Sepanjang 2025
  • Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN Jaksel

Ramlan bahkan menyebut sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini digunakan Indonesia sebagai sistem yang “campur aduk” karena masih menyisakan banyak persoalan mendasar.

“Saya mengevaluasi sistem pemilu proporsional terbuka. Kesimpulan saya terus terang aja sistem pemilu proporsional terbuka itu sistem pemilu campur aduk. Bukan campuran, tapi campur aduk,”

ucap Ramlan.

Ada 5 Bentuk Ketidakadilan yang Berulang di Pemilu 2024

Menurut dia, indikator paling nyata adalah masih adanya lima bentuk ketidakadilan yang terus berulang dari Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024.

“Pemilu kita kan sudah bebas, tapi belum adil. Free but not fair,”

ujarnya.

Ketidakadilan pertama, kata Ramlan, terlihat dari alokasi kursi DPR antarprovinsi yang belum sepenuhnya mencerminkan kesetaraan representasi.

Ia menilai masih ada daerah yang mendapatkan kursi lebih banyak dibanding proporsi penduduknya. Sementara, daerah lain justru menerima kursi lebih sedikit meski jumlah penduduknya lebih besar.

“Ada provinsi yang over-representation, kursinya lebih banyak dibanding jumlah penduduknya. Tapi ada provinsi yang under-representation, jumlah penduduknya lebih banyak daripada kursi yang dia terima,”

ujarnya.

Ketidakadilan kedua berkaitan dengan pengaturan dana kampanye. Menurut Ramlan, aturan yang ada saat ini belum mampu menjamin persaingan yang setara antarpeserta pemilu karena masih banyak aspek yang belum diatur secara jelas.

“Pengaturan mengenai dana kampanye pemilu itu belum menjamin persaingan yang adil antarpeserta pemilu. Banyak yang tidak diatur, belum diatur, sehingga ketidakadilan itu tidak kelihatan,”

katanya.

Karena itu, ia mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengawasi dana kampanye agar aliran dana politik dapat dipantau secara lebih ketat dan transparan.

Ketidakadilan ketiga menyangkut kesetaraan nilai suara pemilih. Ramlan menilai prinsip one person, one vote, one value belum sepenuhnya diterapkan dalam sistem pemilu Indonesia.

Ia mencontohkan suara yang diberikan kepada calon legislatif memiliki pengaruh lebih besar dibanding suara yang diberikan kepada partai politik.

“Kalau kita menyoblos satu nama calon itu lebih berdaulat daripada kalau mencoblos satu partai,”

katanya.
Baca juga:
Breaking: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka…
Komisi III DPR Desak Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Usai Geledah… Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan…
Soal Prabowo Pakai Uang Pribadi, Eks Sesmen BUMN Minta Istana… Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto…
  • Breaking: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka
  • Komisi III DPR Desak Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Usai Geledah BGN: Presiden…
  • Soal Prabowo Pakai Uang Pribadi, Eks Sesmen BUMN Minta Istana Tak Anggap…

Selain itu, ia juga menyoroti jutaan suara sah dari partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen yang pada akhirnya tidak ikut dikonversi menjadi kursi DPR. Menurut Ramlan, kondisi tersebut membuat nilai suara setiap pemilih tidak benar-benar setara.

Ketidakadilan keempat adalah keuntungan yang dimiliki petahana karena dapat memanfaatkan fasilitas negara selama masa politik. Ramlan menilai praktik itu masih sering terjadi dan berpotensi mencederai prinsip kompetisi yang sehat.

“Incumbent itu menggunakan sarana publik, anggaran publik, pegawai negara dan sebagainya untuk kepentingan kampanye,”

ujarnya.

Ia bahkan menyinggung penggunaan anggaran negara yang menurutnya kerap dimanfaatkan menjelang pemungutan suara untuk kepentingan politik tertentu. Ramlan juga menyoroti keterlibatan aparatur negara yang seharusnya bersikap netral.

“Pegawai negeri sipil maupun tentara, polisi, juga dimanfaatkan untuk keperluan kampanye,”

katanya.

Sementara ketidakadilan kelima adalah praktik jual beli suara yang hingga kini masih menjadi persoalan berulang dalam setiap pemilu.

“Yang terakhir, ketidakadilan yang kelima itu adalah jual beli suara,”

ujar Ramlan.

Menurutnya, lima persoalan tersebut menunjukkan bahwa reformasi sistem pemilu belum sepenuhnya berhasil menghadirkan kompetisi yang adil bagi seluruh peserta maupun pemilih.

Karena itu, ia berharap DPR dan pemerintah tidak hanya fokus membahas aspek teknis pemilu. Tetapi juga berani memperbaiki akar persoalan yang selama ini membuat demokrasi Indonesia masih menyisakan banyak ketimpangan.

“Pemilu kita sudah bebas, tetapi belum adil. Itu yang harus diselesaikan,”

tandasnya.

Tag:badan khususeks ketua KPUmengawasi dana kampanye pemiluRamlan Surbakti
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu politik, pemerintahan, dan kebijakan publik. Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun di bidang jurnalistik dan media digital, ia telah meliput berbagai isu nasional mulai dari dinamika politik hingga perkembangan sosial yang berdampak pada masyarakat Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan Ilmu Jurnalistik dan Magister Ilmu Komunikasi Politik, Rika mengedepankan akurasi, verifikasi, serta prinsip keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tata Kelola BGN Amburadul, DPR Restui Nanik Deyang Jadi Bos Baru Karena Rajin Tutup Dapur
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) dan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Tito Karnavian (kanan) memimpin rapat koordinasi DPR dengan Pemerintah Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)
1
Breaking: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
2
IHSG Longsor ke ‘Kaki Gunung’ Level 6.101, Efek Bos BGN Dadan Hindayana Dicopot?
By Anisa Aulia
Pekerja mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Belum Sempat Sertijab Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Malah Digeledah Kejagung!
By Rahmat Baihaqi
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
4
Pencopotan Dadan: Dasco Ungkap DPR Sering Kirim ‘Catatan Merah’ MBG
By Rika Pangesti
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kanan), dan Sari Yuliati (kiri) berdiri saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Konferensi pers Kejaksaan Agung soal eks Kepala BGN Dadan Hindayana, 3 Juni 2026.
Nasional

Program Prioritas Prabowo Digerogoti, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs Jadi Tersangka Korupsi MBG

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
57 menit lalu
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Nasional

Breaking: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Gambar ilustrasi aksi kekerasan/penganiayaan
Nasional

Kemdikti Saintek: Sebanyak 1.911 Aduan Kekerasan Sepanjang 2025

Kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar.…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
1 jam lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Nasional

Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN Jaksel

Polda Metro Jaya membantah pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
By
Rahmat Baihaqi
Syifa Fauziah
1 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up