Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kekhawatiran soal potensi tersendatnya regenerasi dan promosi jabatan di tubuh Polri. Kekhawatiran itu muncul setelah revisi Undang-Undang Polri disahkan DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang.
Salah satu aturan dalam UU Polri yang baru mengatur kewenangan Presiden untuk panjangan batas usia pensiun jenderal polisi bintang empat yakni Kapolri. Perwira pertama sampai tinggi Polri maksimal 60 tahun
Menurut Sigit, persoalan yang kerap disebut sebagai bottleneck atau sumbatan karier telah jadi perhatian dalam penyusunan aturan baru tersebut.
Maka itu, mekanisme untuk mengantisipasi dampaknya disebut sudah diakomodasi dalam regulasi yang baru disahkan DPR.
Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas. Namun, saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi. Ini semuanya sudah diatur,”
kata Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Meski demikian, Sigit belum menjelaskan secara rinci skema yang akan diterapkan untuk mencegah terhambatnya promosi jabatan imbas bertambah masa dinas anggota Polri.
Ia hanya memastikan institusi Polri akan menjalankan seluruh amanat yang diatur dalam revisi UU Polri. Hal itu termasuk ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia dan jenjang karier anggota.
Mungkin nanti akan bisa dilihat karena intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini,”
ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Dalam revisi UU Polri yang baru disahkan, batas usia pensiun anggota kepolisian mengalami perubahan. Bintara dan Tamtama kini dapat bertugas hingga usia 59 tahun.
Adapun untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi hingga 60 tahun.
Perubahan itu sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pengamat karena dinilai berpotensi memperlambat regenerasi di tubuh Polri. Selain itu, persempit ruang promosi bagi perwira yang berada di bawahnya.
Namun, Sigit menilai revisi UU Polri justru merupakan bagian dari upaya pembenahan Polri agar bisa menjawab tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman.
Ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap,”
katanya.
Menurut Sigit, sejumlah substansi dalam revisi UU Polri juga diarahkan untuk memperkuat transparansi dan pengawasan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum.
Kita memberikan ruang seluas-luasnya, walaupun di KUHAP juga sudah diatur, namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi,”
ujar Sigit.


