Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / UU Polri Baru Panen Kritik, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri
Nasional

UU Polri Baru Panen Kritik, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 9, 2026 4:46 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/wsj)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/wsj)
SHARE

Pemerintah membeberkan alasan di balik ketentuan baru dalam revisi UU Polri. Salah satunya aturan dalam UU Polri yang baru dengan memperpanjang masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang empat sesuai kebutuhan.

Aturan baru itu menuai kritik luas karena memperbesar kewenangan Presiden dalam menentukan masa jabatan Kapolri. Dengan aturan itu memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira Polri bintang empat yang sebelumnya hanya bisa diperpanjang satu tahun saat usia genap 60 tahun.

Namun, aturan itu kini muncul frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden”.

Terkait itu, Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej alias Prof Eddy mengatakan pengaturan itu berangkat dari posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara, termasuk Polri.

Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian,”

kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Prerogatif Presiden

Menurut dia, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif untuk memperpanjang masa dinas pucuk pimpinan korps Bhayangkara.

Pertimbangannya hanya itu,” .

lanjut Prof Eddy.

Sebelumnya, wacana menyamakan usia pensiun seluruh anggota Polri di angka 60 tahun ditolak pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri.

Pemerintah ingin mempertahankan perbedaan usia pensiun antara bintara dan tamtama dengan kelompok perwira.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di DPR, Prof Eddy menyampaikan pemerintah mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 59 tahun. Sementara, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia 60 tahun.

Baca juga:
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Bakal Usulkan Pengganti Gubernur BI Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti kini menempati posisi pimpinan…
Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan rumor demonstrasi yang disebut…
Mahfud MD Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Eks Jampidsus Febrie… Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengalihan…
  • Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Bakal Usulkan Pengganti Gubernur BI
  • Gagal Total Sebelum Demo Agustus: Isu Pelengseran Prabowo Membal di Ketiak TNI-Polri
  • Mahfud MD Buka Suara Soal Pengalihan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua…

Adapun khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun tetap 60 tahun. Namun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan melalui keputusan Presiden.

Prof Eddy menuturkan batas usia pensiun diatur dengan ketentuan Tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun. Untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.

Lalu, untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun di tetapkan 60 tahun. Ketentuan itu bisa diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Usulan itu sempat dikritik Komisi III dari Fraksi PDIP. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mempertanyakan alasan pemerintah memangkas satu tahun masa dinas bintara dan tamtama.

DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah

Padahal, dalam rancangan awal DPR seluruh jenjang kepangkatan direncanakan memiliki usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun.

Politikus asal Bali itu menilai kebijakan tersebut tak sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Umur 59 bagi kami itu mengabaikan pertimbangan bahwa harapan hidup orang Indonesia itu semakin baik. Kalau kita menengok beberapa negara lain malah umur 60 itu dianggap masih pemuda,”

kata Wayan, Senin, 9 Juni 2026.

Menurutnya, kondisi kekurangan personel bintara di berbagai daerah juga semestinya jadi pertimbangan penting.

Di beberapa daerah itu petugas kepolisian di desa merangkap dua desa, tiga desa. Kenapa kita memensiunkan mereka lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah 60 bahkan bisa diperpanjang,”

ujar Wayan.
Tag:DPRKapolriPolriRevisi UU PolriUU Polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Pamit Setelah 7 Tahun, Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI
By Anisa Aulia
Konferensi Pers pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
1
Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur, Intip Proyeksinya Hari ini
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
2
Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi, Destry Damayanti Jamin Stabilitas BI
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
3
Piala AFF 2026: Kamboja Mencoba Melawan Takdir, Skuad Garuda Bertekad Pesta Gol di Pakansari
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti sesi latihan di Stadion Madya, Komplek Olahraga Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (26/7/2026).
4
Kaesang Maju di Dapil Puan, PSI Sedang Uji Benteng Terkuat PDIP Jelang Pemilu 2029
By Rahmat Tunny
Kaesang Pangarep, Anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. (Sumber: IG @kaesangp)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
Nasional

Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Meninggal Misterius, Polisi Telusuri CCTV

Seorang pria bernama Sutrimo yang dikabarkan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
28 menit lalu
Perry Warjiyo
Nasional

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Simak Profil dan Perjalanan Karirnya Selama 42 Tahun di BI

Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
1 jam lalu
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta
Nasional

Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Ditunjuk Jadi Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Profil Destry Damayanti menarik untuk dikulik usai ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Bank…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Nasional

Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anak Buahnya

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up