Proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memasuki babak baru. Kedua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses pemindahan sedang dipersiapkan bersama pihak rumah sakit.
Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,”
kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2026.
Menurut Budi, setelah bermalam di Rutan Polda Metro Jaya, keduanya akan diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua.
Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,”.
ujarnya.
Adapun Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri terkait mekanisme pemindahan kedua tersangka.
Sempat Dirawat di RS Polri
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa jalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hal itu dilakukan setelah keduanya jalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat malam, 19 Juni 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun mengatakan keputusan rawat inap bukan atas permintaan kliennya. Tapi, permintaan itu berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menangani pemeriksaan kesehatan.
Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap,” .
kata Refly
Dijelaskan Refly, kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa secara umum berada dalam keadaan baik. Namun, tim medis menemukan adanya penyakit bawaan yang membutuhkan pemantauan lebih lanjut.
Mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan,”
ujar Refly.
Menurutnya, dokter menilai kondisi keduanya saat itu masih memerlukan pengawasan medis sehingga belum disarankan untuk langsung kembali menjalani aktivitas normal.
Refly mengatakan tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.
Dengan rencana pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki fase penuntutan.
Tahap ini jadi salah satu proses penting sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
Perkembangan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
























