Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

LPSK Masih Proses Pengajuan JC Sony Sonjaya: Keluarganya Aman, Gak Ada Teror

Ketika disinggung mengenai salah syarat untuk menjadi JC yakni pemohon bukan pelaku utama, LPSK membenarkan syarat tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. (Foto: Humas LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses pengajuan justice collaborator (JC) tersangka kasus korupsi tata kelola MBG, Sony Sonjaya.

Setelah permohonan diterima, LPSK mengaku belum menemukan ada dugaan intimidasi terhadap keluarga Sony yang juga mengajukan perlindungan.

“Sejauh ini belum ada (intimidasi kepada pihak keluarga terkait kasus ini),”

ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, ketika dihubungi, Selasa, 30 Juni 2026.

Permohonan perlindungan terhadap pihak keluarga, karena Sony khawatir ada intimidasi seiring dia ingin membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Hingga kini LPSK belum memutuskan hasil permohonan sebab masih dalam pembahasan.

Iklan

“Semoga pekan depan bisa kami putuskan,”

ucap Susi.

Ketika disinggung mengenai salah syarat untuk menjadi JC yakni pemohon bukan pelaku utama, LPSK membenarkan syarat tersebut. Prinsip itu sama dengan yang dikemukakan oleh pihak Kejagung,

“Iya, salah satu syaratnya bukan pelaku utama,”

kata dia.

Tolak

Kejagung telah menolak permohonan JC Sony, sebab statusnya merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi MBG. Dia bersama eks dua petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan permohonan JC mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Adapun dua syarat utama JC yaitu bukan merupakan pelaku utama dan pelaku mesti mengakui perbuatannya. Sementara penyidik kejaksaan menganggap Sony cs merupakan pelaku utama.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.