Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Waspada! Jaringan Judol Internasional Tumpangi Demam Piala Dunia 2026 untuk Tebar Promosi

Harus waspada! Komentar di media sosial kini bisa disusupi bot judi online. Kemkomdigi pun mengungkap ada pola baru.

Kemkomdigi) mengungkap ada modus baru judi online atau judol yang dijalankan jaringan internasional.
Kemkomdigi) mengungkap ada modus baru judi online atau judol yang dijalankan jaringan internasional. (Foto: Kemkomdigi).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap ada modus baru judi online atau judol yang dijalankan jaringan internasional. Modus itu dengan menggunakan bot otomatis untuk membanjiri akun-akun dengan jangkauan tinggi.

Menurut Kemkomdigi, modus yang ditemukan yakni kolom komentar media sosial pengguna bisa tiba-tiba dipenuhi promosi judol.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan 128 persen komentar spam yang mempromosikan judol di sejumlah akun media sosial pemerintah.

Iklan

Temuan itu menunjukkan adanya pergeseran modus pelaku yang semakin agresif dan terstruktur. Menurut Alexander, dari hasil analisis menunjukan ini bukan komentar biasa.

Bot otomatis memantau akun-akun yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online,”

kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Alexander menambahkan Kemkomdigi juga menemukan pola serangan tersebut terhubung dengan jaringan afiliasi judol. Hal itu termasuk penggunaan tagar seperti #Rawitbet, yang melibatkan aktor dari India dan Brasil.

Mereka memanfaatkan kolom komentar akun publik sebagai media promosi karena lebih sulit dideteksi. Dugaan itu termasuk dengan menunggangi momentum tingginya perhatian publik terhadap Piala Dunia FIFA 2026.

Untuk menghindari sistem moderasi platform, para pelaku terus mengganti kata kunci, tagar. Selain itu, melakukan pola penyebaran spam sehingga lebih sulit dikenali secara otomatis.

Merespons temuan itu, Kemkomdigi pun melakukan koordinasi dengan penyelenggara platform digital khususnya Meta, serta berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk percepat penindakan terhadap jaringan judol termasuk pemutusan akses terhadap situs-situs yang terindikasi.

Dia mengingatkan agar masyarakat tak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan promosi judol.

Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,”

imbuh Alexander.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.