Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Dewan Pers Kritik Keras Hotman Paris, Soroti Ucapan yang Merendahkan Wartawan

Dewan Pers mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang terkesan merendahkan wartawan saat konferensi pers.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.)

Dewan Pers mengkritik pengacara Hotman Paris Hutapea yang terkesan merendahkan wartawan. Momen itu terjadi usai pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan agar Hotman menjawab pertanyaan wartawan secara rasional dan beretika. Bukan dengan pernyataan yang bernada merendahkan.

Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,”

kata Komaruddin, dalam pernyataan resmi, Senin, 20 Juli 2026.

Ia minta agar semua pihak bisa menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Menurutnya saat wartawan mengajukan pertanyaan maka bertujuan untuk menggali informasi sehingga perlu mendengarkan keterangan narasumber terkait isu tertentu.

Iklan

Itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,”

lanjut Komaruddin.

Dari keterangannya, Dewan Pers juga mengingatkan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang Undang Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Kami juga mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya,”

ujar Komaruddin.

Omongan Hotman jadi sorotan dan menuai kecaman karena dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, seorang wartawan bertanya apakah eks Jampidsus Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini.

Merespons pertanyaan itu, Hotman menjawab dengan omongan yang nyeleneh.

Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

kata Hotman.

Iklan