Kepala Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Feriyansyah menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum futuristik dalam ranah tata kelola teknologi pendidikan.
Dalam keterangannya yagn dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026, dia menyorot empat komponen utama teknologi pendidikan yang tidak diatur secara substansial pada draf RUU tersebut.
Pertama, persoalan teknologi pendidikan hanya dibahas secara substansi sebagai “data pendidikan”. Padahal masalah terbesarnya bukan hanya data, tapi kedudukan teknologi di hadapan pendidikan. Kedua, RUU Sisdikna gagal mendefinisikan ulang teknologi pendidikan: apakah dia alat atau agensi?
Ketiga, standardisasi teknologi pendidikan. Saat ini, teknologi yang digunakan oleh pendidikan tidak punya validasi bahwa teknologi tersebut baik dan aman bagi pendidikan dan pembelajaran. Keempat, komersialisasi data dan teknologi pendidikan. Draf RUU tidak menyiratkan perlindungan terhadap komersialisasi data dan platform pendidikan.
“Kami melihat draf RUU Sisdiknas masih gamang dan meraba-raba apa itu data pendidikan dan peran dari teknologi pendidikan,”
kata doktor filsafat UGM ini.
Feriyansyah berpendapat RUU Sisdiknas tidak hanya merespons perkembangan saat ini seperti digitalisasi pendidikan dan Artificial Intelligence (AI). Sudut pandang pemerintah, tidak hanya melihat ini sebagai perlindungan data pribadi, tapi juga harus sampai pada pemahaman bagaimana UU Sisdiknas akan mengatur dan melindungi entitas pendidikan di masa depan.
”Apakah pemerintah sudah mempersiapkan dan/atau merancang sistem pendidikan yang responsif dan adaptif pada situasi paska digital? Saya kira, pendidikan (Indonesia) akan terus tertinggal kalau UU Sisdiknashanya memvalidasi keadaan pendidikan hari ini semata. Indonesia harus punya sistem pendidikan yang siap untuk masa depan,”
ucap Feri.
Proses
RUU Sisdiknas 2026 merupakan kodifikasi dari UU Sisdiknas (Nomor 20 Tahun 2003), UU Guru dan Dosen (Nomor 14 YTahun 2005), dan UU Pendidikan Tinggi (Nomor 12 Tahun 2012). Setelah disepakati di tingkat Komisi X pada Juli 2026, draf RUU ini diserahkan kepada Badan Legislasi DPR untuk tahapan harmonisasi.
Berdasar draf terbaru yang disusun oleh DPR pada pertengahan 2026, RUU ini terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak Januari 2025.
Selama lebih dari satu tahun, Komisi X DPR RI telah menggelar rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lain.
“Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini,”
ujar Hetifah.
Beberapa materi muatan strategis yang diatur meliputi perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah, sertea menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan, ketersediaan guru, maupun sarana dan prasarana pendidikan.
RUU ini juga mengatur penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, integrasi sistem data pendidikan nasional, serta penegasan penggunaan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD secara lebih terarah untuk pendidikan.


























