Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 22 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Antara RUU Sisdiknas dan Nurani Pendidik: ‘5 Pilar Guru’ Haram Jadi Pemanis
Nasional

Antara RUU Sisdiknas dan Nurani Pendidik: ‘5 Pilar Guru’ Haram Jadi Pemanis

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 22, 2026 4:21 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Seorang guru mendampingi siswa memperkenalkan lingkungan sekolah saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri 01 Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026).
Seorang guru mendampingi siswa memperkenalkan lingkungan sekolah saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri 01 Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.)
SHARE

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum mengatur tata kelola guru secara menyeluruh.

Daftar isi Konten
  • Upah Belum Layak
  • Turut Diperhatikan

Sebab sejumlah aspek penting seperti peningkatan kompetensi, kesejahteraan, hingga mekanisme rekrutmen dan distribusi guru, masih menyisakan berbagai persoalan. 

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri, pada 22 Juli 2026, mengatakan pihaknya telah mengusulkan konsep “Lima Pilar Tata Kelola Guru” yang meliputi kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru. Sejumlah pilar dinilai belum terakomodasi dalam draf RUU Sisdiknas tertanggal 8 Juli 2026.

“Masukan minimal kami adalah agar pasal-pasal kesejahteraan guru dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak dihilangkan, supaya tidak terulang lagi sebagaimana draf RUU Sisdiknas 2022 yang diajukan era Nadiem Makarim,”

ujar Iman.
Baca juga:
AI dan Komersialisasi Data: Kenapa Draf RUU Sisdiknas Dinilai Belum… Kepala Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Feriyansyah menilai draf Rancangan Undang-Undang…
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat… Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengklaim program Makan…
RUU Sisdiknas Disorot, Hilangnya Komite Sekolah Dinilai Berbahaya bagi Dunia… Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional…
  • AI dan Komersialisasi Data: Kenapa Draf RUU Sisdiknas Dinilai Belum Futuristik?
  • Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat Politik 2029:…
  • RUU Sisdiknas Disorot, Hilangnya Komite Sekolah Dinilai Berbahaya bagi Dunia Pendidikan

Upah Belum Layak

Salah satu sorotan utama ialah aspek kesejahteraan guru dan dosen. Iman menilai regulasi tersebut masih membuka peluang pendidik menerima penghasilan di bawah upah minimum karena tunjangan dimasukkan sebagai bagian dari komponen kesejahteraan minimal.

P2G mengapresiasi karena hak-hak guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen masih dipertahankan dalam draf RUU. Persoalan muncul ketika gaji pokok belum mencapai upah minimum, sementara tunjangan dihitung sebagai bagian dari kesejahteraan. Padahal tunjangan bersifat tidak tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu.

“Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru-guru dan dosen tetap mendapatkan upah minimum yang layak dan manusiawi,”

kata dia.

Ia menambahkan selama komponen tunjangan masih menjadi bagian dari standar kesejahteraan minimum, maka celah guru dan dosen menerima gaji di bawah upah minimum akan tetap terbuka. Maka P2G meminta DPR dan pemerintah memperkuat substansi RUU agar mampu memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pendidik. 

Turut Diperhatikan

Selain kesejahteraan, P2G juga menilai pengaturan mengenai peningkatan kompetensi guru belum dijelaskan secara memadai. Menurut Iman draf RUU belum mengatur secara tegas tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik.

Lantas dia menyoroti mekanisme rekrutmen dan distribusi guru yang dinilai masih membutuhkan penyempurnaan. Meski draf RUU memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk merekrut dan mendistribusikan guru secara nasional, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji mendalam agar mampu menjawab persoalan pemerataan guru di berbagai daerah. 

Iman menilai selama era otonomi daerah, distribusi guru belum berjalan optimal. Bahkan politisasi guru dalam kontestasi politik daerah masih kerap terjadi, seperti mutasi maupun promosi jabatan yang dipengaruhi kepentingan politik kepala daerah.

Kewenangan pemerintah pusat dalam rekrutmen dan distribusi guru dapat menjadi solusi atas kekurangan guru ASN di sejumlah daerah yang selama ini terkendala aturan otonomi daerah.

Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di daerah yang selama ini memberikan tunjangan kinerja tinggi kepada guru dan kepala sekolah.

“Bagi daerah yang belum mampu memberikan tunjangan kinerja, pengelolaan oleh pemerintah pusat bisa menjadi harapan. Sebaliknya, di daerah seperti Jakarta muncul kekhawatiran tunjangan yang selama ini besar justru akan hilang,”

terang Iman.

P2G meminta DPR dan pemerintah mempertimbangkan secara matang manfaat maupun risiko dari restrukturisasi tata kelola guru lantaran draf RUU Sisdiknas saat ini masih bersifat parsial dan belum mampu menghadirkan desain tata kelola guru yang komprehensif.

Baca juga:
Nasib Guru dan Dosen Miris, RUU Sisdiknas Masih Sisakan Celah… Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional…
Siswa MAN 3 Padang Racik Bom Gegara di-Bully, JPPI Sentil… Kasus dugaan peledakan bom rakitan oleh seorang pelajar di MAN 3 Padang…
Prabowo Blak-blakan Indonesia Butuh Investor Demi Gaji Guru dan Tenaga… Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia membutuhkan investasi untuk memberikan ruang bagi pemerintah…
  • Nasib Guru dan Dosen Miris, RUU Sisdiknas Masih Sisakan Celah Gaji di…
  • Siswa MAN 3 Padang Racik Bom Gegara di-Bully, JPPI Sentil Sekolah Sibuk…
  • Prabowo Blak-blakan Indonesia Butuh Investor Demi Gaji Guru dan Tenaga Kesehatan
Tag:guruP2GPendidikanRUU SisdiknasSiswatunjanganupah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
1
Mundur dari Kepala BGN, Posisi Nanik di Pertamina Masih Aman Jabat Komisaris
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
2
Usai Mundur, Nanik Klaim Prabowo Bakal Siapkan Kursi Ketua Dewan Pengawas BGN
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
3
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat Politik 2029: Anak SD Belum Bisa Nyoblos!
By Rahmat Baihaqi
Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 002 Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026).
4
PDIP Kritik Keras Wacana Libatkan Babinsa Urus Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
By Rika Pangesti
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Doc: IG SekjenPDIP.
5

BERITA LAINNYA

Sudaryono dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, 22 Juli 2026.
Nasional

Kepala BGN Sudaryono Janji ‘Zero Tolerance’ Hanky-Panky Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan di bawah kepemimpinannya program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
48 menit lalu
Sejumlah siswa mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri 01 Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026).
Nasional

AI dan Komersialisasi Data: Kenapa Draf RUU Sisdiknas Dinilai Belum Futuristik?

Kepala Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Feriyansyah menilai draf Rancangan Undang-Undang…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
1 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Nasional

Tegas! Komisi IX DPR Minta Pengganti Kepala BGN Harus Profesional, Jangan Titipan Politik

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari, mengusulkan pengganti…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Gambar ilustrasi LGBTQ
Nasional

Marak Kekerasan terhadap Minoritas Gender, YLBHI Minta Prabowo Cabut Perpres 111/2025 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up