Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum mengatur tata kelola guru secara menyeluruh.
Sebab sejumlah aspek penting seperti peningkatan kompetensi, kesejahteraan, hingga mekanisme rekrutmen dan distribusi guru, masih menyisakan berbagai persoalan.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri, pada 22 Juli 2026, mengatakan pihaknya telah mengusulkan konsep “Lima Pilar Tata Kelola Guru” yang meliputi kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru. Sejumlah pilar dinilai belum terakomodasi dalam draf RUU Sisdiknas tertanggal 8 Juli 2026.
“Masukan minimal kami adalah agar pasal-pasal kesejahteraan guru dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak dihilangkan, supaya tidak terulang lagi sebagaimana draf RUU Sisdiknas 2022 yang diajukan era Nadiem Makarim,”
ujar Iman.
Upah Belum Layak
Salah satu sorotan utama ialah aspek kesejahteraan guru dan dosen. Iman menilai regulasi tersebut masih membuka peluang pendidik menerima penghasilan di bawah upah minimum karena tunjangan dimasukkan sebagai bagian dari komponen kesejahteraan minimal.
P2G mengapresiasi karena hak-hak guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen masih dipertahankan dalam draf RUU. Persoalan muncul ketika gaji pokok belum mencapai upah minimum, sementara tunjangan dihitung sebagai bagian dari kesejahteraan. Padahal tunjangan bersifat tidak tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru-guru dan dosen tetap mendapatkan upah minimum yang layak dan manusiawi,”
kata dia.
Ia menambahkan selama komponen tunjangan masih menjadi bagian dari standar kesejahteraan minimum, maka celah guru dan dosen menerima gaji di bawah upah minimum akan tetap terbuka. Maka P2G meminta DPR dan pemerintah memperkuat substansi RUU agar mampu memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pendidik.
Turut Diperhatikan
Selain kesejahteraan, P2G juga menilai pengaturan mengenai peningkatan kompetensi guru belum dijelaskan secara memadai. Menurut Iman draf RUU belum mengatur secara tegas tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik.
Lantas dia menyoroti mekanisme rekrutmen dan distribusi guru yang dinilai masih membutuhkan penyempurnaan. Meski draf RUU memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk merekrut dan mendistribusikan guru secara nasional, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji mendalam agar mampu menjawab persoalan pemerataan guru di berbagai daerah.
Iman menilai selama era otonomi daerah, distribusi guru belum berjalan optimal. Bahkan politisasi guru dalam kontestasi politik daerah masih kerap terjadi, seperti mutasi maupun promosi jabatan yang dipengaruhi kepentingan politik kepala daerah.
Kewenangan pemerintah pusat dalam rekrutmen dan distribusi guru dapat menjadi solusi atas kekurangan guru ASN di sejumlah daerah yang selama ini terkendala aturan otonomi daerah.
Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di daerah yang selama ini memberikan tunjangan kinerja tinggi kepada guru dan kepala sekolah.
“Bagi daerah yang belum mampu memberikan tunjangan kinerja, pengelolaan oleh pemerintah pusat bisa menjadi harapan. Sebaliknya, di daerah seperti Jakarta muncul kekhawatiran tunjangan yang selama ini besar justru akan hilang,”
terang Iman.
P2G meminta DPR dan pemerintah mempertimbangkan secara matang manfaat maupun risiko dari restrukturisasi tata kelola guru lantaran draf RUU Sisdiknas saat ini masih bersifat parsial dan belum mampu menghadirkan desain tata kelola guru yang komprehensif.


























