Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Ketua Umum YLBHI M. Isnur mengatakan, negara tidak boleh membiarkan eskalasi kekerasan yang belakangan terjadi terhadap kelompok minoritas gender. Menurutnya, pemerintah justru memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Presiden, Komnas HAM, dan Kepolisian RI tidak boleh tinggal diam atas meningkatnya propaganda kebencian terhadap kelompok minoritas gender. Kami melihat telah terjadi eskalasi kebencian dan upaya serangan yang meluas serta sistematis. Ini sangat membahayakan jiwa dan kehidupan warga negara yang menjadi sasaran,”
kata Isnur dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
Aturan yang memasukkan kelompok LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter itu dinilai menjadi legitimasi bagi meningkatnya persekusi dan kampanye kebencian terhadap kelompok minoritas gender.
Isnur menegaskan, tindakan persekusi terhadap kelompok minoritas gender bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, hak hidup, hingga memperoleh keadilan.
Menurutnya, tindakan persekusi bahkan telah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 599 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, negara memiliki kewajiban mencegah, menyelidiki, menindak, dan memulihkan setiap pelanggaran hak asasi manusia.
YLBHI menilai, situasi justru diperparah setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter.
Ketika negara menerbitkan kebijakan yang melabeli sekelompok warganya sebagai ancaman, negara tidak hanya lalai menjalankan kewajiban melindungi hak asasi manusia, tetapi turut menciptakan pembenaran struktural bagi kekerasan yang terjadi di lapangan,”
ujar Isnur.
Ia menilai, Perpres tersebut cacat baik secara prosedur maupun substansi. Dari sisi prosedur, pembentukannya dinilai minim partisipasi publik dan tidak dapat digunakan untuk membatasi hak konstitusional warga negara.
Sementara dari sisi substansi, aturan tersebut dianggap bertentangan dengan jaminan konstitusi mengenai hak atas rasa aman, hak bebas dari diskriminasi, dan hak hidup.
YLBHI juga menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi maupun pembentuk Undang-Undang saat menyusun KUHP baru tidak pernah mengkriminalisasi keberadaan, identitas, maupun orientasi seksual seseorang.
Karena itu, Isnur menilai tidak ada dasar hukum bagi Perpres untuk menciptakan pembatasan baru terhadap kelompok minoritas gender.
Perpres 111 Tahun 2025 pada dasarnya adalah diskriminasi terselubung melalui jalur yang telah dua kali ditolak oleh proses hukum yang sah,”
tegasnya.
Transpuan jadi Korban Kekerasan
YLBHI mengaitkan terbitnya Perpres tersebut dengan meningkatnya kasus persekusi di sejumlah daerah. Di Bogor, sedikitnya 10 transpuan dilaporkan menjadi korban kekerasan dalam dua bulan terakhir.
Sementara di Palu, aksi persekusi terhadap kelompok minoritas gender justru mendapat apresiasi dari DPRD setempat yang tengah menggagas aturan mengenai larangan “penyimpangan seksual”.
Menurut Isnur, kondisi tersebut menunjukkan kekerasan terhadap kelompok minoritas gender bukan lagi insiden yang berdiri sendiri, melainkan telah menjadi pola yang sistematis.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Presiden mencabut Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Selain itu, Polri diminta menjamin keamanan kelompok minoritas gender dan mengusut seluruh kasus persekusi, termasuk yang terjadi di Bogor dan Palu.
YLBHI juga meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, LPSK memberikan perlindungan kepada korban, Panglima TNI tidak melakukan razia dengan dalih Perpres tersebut, serta Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah menghentikan pembentukan aturan yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.

























