Pemerintah mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha segera menyusun regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
“Kami harapkan itu segera ditindaklanjuti supaya ini benar-benar operasional. Ini sudah luar biasa tapi belum cukup. (Segera buat aturan turunan) supaya operasional, bisa segera dirasakan manfaatnya untuk penyandang disabilitas,”
kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Meski telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, implementasi PP tersebut belum optimal apabila belum diikuti regulasi teknis di setiap sektor. Maka kementerian bidang transportasi, kesehatan, perumahan, pariwisata, hingga layanan publik lainnya perlu segera menerbitkan Peraturan Menteri agar terwujud hak penyandang disabilitas.
Mugiyanto menyatakan PP tersebut mengatur pemberian konsesi berupa potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi perusahaan yang bersedia memberikan diskon itu.
Eks Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden ini berpendapat keterlibatan dunia usaha menjadi kunci karena pemerintah tidak dapat mewajibkan perusahaan memberikan konsesi tanpa dukungan kebijakan.
“Karena kami tak bisa paksa (korporasi) untuk memberikan konsesi. Harus ada insentif dari pememerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada perusahaan,”
ujar dia.
Insentif yang dimaksud dapat berupa kemudahan perizinan, promosi, publikasi, bantuan fasilitas kerja, hingga bentuk dukungan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian ihwal konsesi berupa potongan biaya paling sedikit 20 persen kepada penyandang disabilitas, besaran itu merupakan batas minimal sehingga penyelenggara layanan dapat memberikan potongan yang lebih besar.
“Ini regulasi untuk memastikan supaya ada konsesi, 20 persen paling rendah. Artinya bisa lebih tinggi, bisa 25 persen dan sebagainya,”
kata Mugiyanto.
Kemunculan
Mugiyanto menambahkan kelahiran PP ini berangkat dari kebutuhan riil penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi biaya tambahan saat mengakses layanan publik, termasuk kebutuhan pendamping.
Contoh, dalam berbagai kegiatan pemerintah, anggaran kerap hanya dialokasikan untuk satu orang peserta, padahal penyandang disabilitas tertentu membutuhkan pendamping agar dapat mengikuti kegiatan secara layak.
“Selama ini Kementerian HAM, misalnya, mengundang penyandang disabilitas, tapi alokasi anggarannya hanya untuk satu orang. Padahal (penyandang disabilitas) tak bisa tidak dengan pendamping,”
kata dia.
Penerbitan PP ini menjadi tonggak penting karena melengkapi seluruh regulasi turunan yang diamanatkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas setelah hampir satu dekade.
“Ini penting dan ini landmark, salah satu capaian besar. Karena PP ini adalah peraturan turunan terakhir yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
ucap Mugiyanto.
Jaminan Resmi
PP Nomor 31 Tahun 2026 menjamin penyandang disabilitas memperoleh potongan biaya paling sedikit 20 persen pada berbagai layanan di sembilan sektor, meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.
Fasilitas tersebut dapat diakses menggunakan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Bagi yang belum memiliki KPD, pemerintah tetap membuka akses menggunakan Surat Keterangan Disabilitas atau dokumen resmi lain yang diakui sesuai ketentuan.
Regulasi ini juga mengatur pemberian insentif bagi perusahaan yang berpartisipasi menyediakan layanan yang lebih inklusif.



























