Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai kebijakan itu merupakan pola serupa seperti yang dilakukan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengadaan barang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, hingga pelatihan kontroversial manajer Kopdes.
Solusinya selalu satu, militer dan polisi. Pajak ini bukan yang pertama, tetapi segala hal itu bukan wajah sipil. Bukan wajah riset, bukan wajah pengetahuan. Tapi, yang dipakai itu militer dan polisi,”
kata Isnur dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Isnur mencontohkan, pelibatan aparat dalam sejumlah program pemerintah sebelumnya dinilai tak menghasilkan tata kelola yang lebih baik.







