Mahkamah Konstitusi memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari komponen anggaran pendidikan.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 oleh enam pemohon termasuk Yayasan Taman Belajar Nusantara
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,”
kata Ketua Hakim Suhartoyo dalam amar putusannya di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Suhartoyo menjelaskan anggaran MBG masuk dalam komponen APBN pendidikan hanya diberlakukan sampai tahun 2026. MK memberikan waktu setelah putusan dibacakan agar anggaran MBG segera dipisahkan paling lambat 2028.







