Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengeefisiensi besar-besaran agar MBG tetap berjalan tanpa membebani anggaran pendidikan. Pemerintah dan parlemen kini harus mencari solusi agar pendanaan program besutan Presiden Prabowo itu tetap tersedia di tengah pembahasan anggaran.
“Saya menghormati putusan MK tersebut. Pemerintah dan DPR harus mencari solusi agar program MBG tetap bisa berlangsung, karena anggaran sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah,”
kata Yahya, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menilai keberlanjutan MBG perlu dipertahankan karena masyarakat merasakan manfaatnya, khususnya kelompok penerima manfaat.
“Program MBG sudah dirasakan manfaatnya bagi anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,”
ujar dia.
Bukan Hanya Anggaran
Di sisi lain, Yahya mengingatkan BGN tidak bisa hanya bergantung pada tambahan anggaran. Namun, pembenahan dari sisi internal juga harus dilakukan agar pelaksanaan MBG lebih efisien dan akuntabel.
Ia menyarankan BGN melakukan refocusing anggaran, membatasi pembangunan dapur baru, serta memperbaiki tata kelola program agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Putusan MK mengamanatkan agar anggaran MBG dipisahkan dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan. Pemerintah diberi masa transisi untuk menyiapkan skema pendanaan baru mulai APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada APBN 2028.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dituntut tidak hanya mencari sumber anggaran baru, tetapi juga memastikan pelaksanaan MBG berjalan lebih efisien.
Putusan
MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada 30 Juli 2026.
Majelis menyatakan program MBG tetap konstitusional, namun anggaran wajib dipisahkan dan tidak boleh lagi dicampur dengan alokasi anggaran pendidikan. Pemisahan anggaran dari alokasi wajib pendidikan berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berujar hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026
“Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945,”
jelas dia.

























