Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat pemerintah harus mencari sumber pendanaan baru.
Namun, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengingatkan, agar pembiayaan MBG tidak diambil dari pos anggaran kementerian lain karena dikhawatirkan mengganggu kinerja masing-masing kementerian.
Jika diambil dari pos kementerian lain, nanti berdampak pada kinerja kementerian tersebut. Mungkin lebih baik punya nomenklatur sendiri,”
kata Irma kepada Owrite, Jumat, 31 Juli 2026.
Dia meyakini pemerintah akan tetap mampu memastikan keberlanjutan Program MBG meski tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan.
Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan sumber pendanaan baru mengingat MBG merupakan salah satu program prioritas.
Pemerintah pasti akan mendapatkan sumber anggaran baru, karena MBG ini program utama pemerintah,”
ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pendanaan MBG.
Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran untuk Program MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan tidak boleh lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Mahkamah juga memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan skema pembiayaan. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan diminta mulai diterapkan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada APBN 2028.
Dengan putusan tersebut, pemerintah kini dituntut segera menyusun skema pendanaan baru agar program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi anggaran pendidikan maupun membebani pos belanja kementerian lain.




















