Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) direspons positif DPR.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian minta alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dikembalikan pada tujuan utamanya yakni meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.
Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,”
kata Hetifah, dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.
Namun, ia mengakui hingga kini DPR belum dapat penjelasan dari pemerintah mengenai skema pendanaan baru untuk MBG. Hetifah mengingatkan pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif.
Baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan,”
tutur politikus Golkar itu.
Meski demikian, ia menekankan keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR.
Ia bilang anggaran pendidikan yang tak lagi digunakan untuk membiayai MBG harus dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Kata Herifah, Komisi X DPR akan mengawal agar anggaran tersebut diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Selain itu, mendongkrak mutu pembelajaran, dan pemerataan akses pendidikan.
Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan,”
ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk perbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir.
Dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,”
jelasnya.
Pun, ia menuturkan Komisi X DPR juga akan mengawal pembahasan RAPBN 2027 agar sejalan dengan putusan MK.
Menurutnya, pembahasan anggaran akan berlanjut setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.
Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti,”
tuturnya.
MK dalam putusannya pada Kamis (30/7) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pendanaan MBG. MK menyatakan pengalokasian anggaran MBG pada APBN 2026 masih konstitusional secara bersyarat.
Namun, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mesti mulai dilakukan pada APBN 2027. Pemisahan anggaran paling lambat direalisasikan pada APBN 2028.























