Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS Kesehatan yang kini sedang ramai diperbincangkan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan mengingatkan status kepesertaan BPJS tidak boleh jadi alasan pembeda kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah ‘warga negara kelas dua’. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara,”
kata Munafrizal, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, kualitas pelayanan tak boleh dibedakan hanya karena seseorang merupakan peserta BPJS. Sikap maupun komentar yang merendahkan pasien juga dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Ia mengungkapkan Kementerian HAM sebenarnya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 sejak Maret tahun lalu sebagai pedoman kepatuhan HAM di sektor kesehatan.
Dalam surat edaran itu, seluruh fasilitas layanan kesehatan pemerintah diwajibkan memenuhi empat prinsip utama, yakni ketersediaan layanan, akses tanpa diskriminasi, penghormatan terhadap martabat pasien, serta kualitas pelayanan yang didukung tenaga kesehatan yang kompeten secara medis maupun etika.
Namun, Munafrizal menilai aturan saja tidak cukup apabila praktik di lapangan masih menyisakan dugaan diskriminasi terhadap pasien.
Karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit segera melakukan investigasi secara transparan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, mengevaluasi sistem pelayanan, serta menjatuhkan sanksi bila terbukti ada pelanggaran.
Lalu, mekanisme pengaduan masyarakat juga diminta benar-benar berjalan agar keluhan pasien tidak berhenti setelah kasus menjadi viral.
Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara,”
tuturnya.
Kementerian HAM memastikan akan terus memantau implementasi surat edaran tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong layanan kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan berperspektif hak asasi manusia.


























