Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut challenge hafalan surah Alquran berhadiah minuman keras atau miras saat festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dua dari empat tersangka sudah ditahan.
Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,”
kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Iman menjelaskan tersangka RES dan AK sudah diamankan lebih dulu oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu 12 Agustus 2026. Selanjutnya, kedua tersangka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi.
Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama. Lalu, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman
Selain itu, lima buah flashdisk berisi rekaman digital turut disita. Pun, polisi mengamankan pakaian milik RES dan AK pada saat kejadian.
Setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,”
kata Iman.
Meski baru melakukan penahanan dua tersangka, Iman memastikan dua tersangka lain akan dilakukan proses hukum sesuai prosedur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
























