Pemerintah pusat masih mengevaluasi kondisi fiskal 26 daerah yang dinilai menghadapi persoalan dalam membiayai belanja pegawai. Salah satu kebutuhan yang jadi perhatian adalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang diberikan pemerintah pusat menjadi salah satu instrumen untuk membantu daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
Menurut Tito, dukungan tersebut terutama dibutuhkan daerah yang belum memiliki kemampuan keuangan memadai untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Sebagian masalahnya sudah sekira untuk pembayaran belanja pegawai hampir semuanya bisa diatasi. Ada beberapa yang sedang kita evaluasi, 26 daerah,”
kata Tito dalam Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat, 14 Agustus 2026.
Tito menjelaskan persoalan fiskal tersebut tidak lepas dari masih rendahnya kapasitas keuangan sejumlah pemerintah daerah. Kondisi itu membuat sebagian daerah membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat agar belanja wajib, termasuk pembayaran pegawai tetap bisa dipenuhi.
Pada 2026, total TKD tercatat mencapai Rp725,2 triliun. Selain alokasi awal, pemerintah juga memberikan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun pada 5 Agustus 2026.
Pun, ke depan persoalan kapasitas fiskal daerah akan jadi salah satu pertimbangan Kemendagri dalam menentukan arah kebijakan TKD. Daerah dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah diusulkan mendapat perhatian lebih besar.
Yang intinya dari Kemendagri akan mengusulkan, satu, membantu daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena PAD-nya rendah. Itu prioritas,”
ujarnya.
Menurut Tito, kebijakan itu diperlukan agar daerah dengan kapasitas fiskal terbatas tetap mampu menjalankan kewajiban dasarnya. Dukungan transfer dari pemerintah pusat diharapkan bisa membantu jaga keberlangsungan belanja daerah, terutama untuk kebutuhan yang bersifat wajib.

























