DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi skema perubahan status kepegawaian. Skema itu mulai dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Skema lain yakni membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesepakatan itu dibahas DPR bersama pemerintah dalam sejumlah rapat koordinasi.
DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK Penuh Waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,”
kata Dasco usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dasco menyampaikan pembahasan bersama pemerintah kini telah masuk tahap finalisasi. Skema tersebut tak hanya menyangkut PPPK paruh waktu dan guru PPPK yang ingin menjadi PNS. Namun, juga guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,”
jelas Dasco.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan finalisasi dilakukan setelah pemerintah dan DPR beberapa kali melakukan koordinasi sekaligus sinkronisasi data.
Menurutnya, persoalan itu tak bisa diselesaikan hanya dengan melihat kebutuhan guru. Pemerintah juga mesti menghitung kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan bidang studi hingga kemampuan anggaran negara.
Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,”
ujar Prasetyo.
Dari pembahasan itu, pemerintah dan DPR menyepakati arah penyelesaian status guru PPPK. Salah satu poinnya terkait PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,”
kata Prasetyo.
Pun, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS.
Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,”
ujarnya.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Meski demikian, penyelesaian persoalan tersebut tetap membutuhkan proses lanjutan.
Pemerintah harus memastikan kebutuhan guru, pemetaan mata pelajaran, sinkronisasi data, hingga kemampuan fiskal negara benar-benar dihitung sebelum kebijakan dijalankan.
Prasetyo mengatakan persoalan guru selama ini juga banyak disampaikan kepada DPR, Kementerian PAN-RB, hingga Kementerian Sekretariat Negara. Karena itu, pemerintah berkomitmen mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,”
ujarnya.




























