Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Jangan Kasih Ampun! Pemerintah Harus Cabut Izin Usaha Perusahaan Penyebab Karthula

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan Walhi, Musdalifah Jamal, mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi untuk mencegah karhutla terus berulang setiap tahun.

Mitigasinya tentu yang perlu dilakukan oleh pemerintah yang paling utama adalah bagaimana pemerintah berani mengambil sikap atau langkah politis dengan melakukan evaluasi, review dan juga pencabutan terhadap seluruh izin perusahaan,”

kata Musdalifah pada Owrite, Senin, 24 Agustus 2026.

Ditegaskannya, evaluasi tersebut perlu mencakup berbagai jenis izin yang dimiliki perusahaan. Mulai dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemegang izin pertambangan, hingga perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU).

Iklan

Menurut Musdalifah, langkah tersebut perlu diarahkan kepada perusahaan yang diduga memiliki kontribusi terhadap terjadinya karhutla. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menelusuri aktivitas dan tata kelola kawasan yang berpotensi menjadi faktor pemicu kebakaran.

Baik pemegang izin PBPH maupun pemegang izin pertambangan dan juga hak guna usaha yang itu diduga berkontribusi pada terjadinya kebakaran hutan dan lahan,”

ujarnya.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

Karhutla Jalan Pintas Buka Lahan Sawit: Polisi Jerat 72 Tersangka

Kejadian Berulang

Musdalifah menilai, upaya mitigasi menjadi penting lantaran karhutla di Indonesia khususnya di Kalimantan, bukan merupakan persoalan yang baru terjadi. Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan telah berulang sejak 2015 hingga 2026.

Keberulangan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperbaiki kebijakan penanganan karhutla, termasuk dalam hal pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin.

Walhi juga mendorong pemerintah menggunakan kebijakan yang lebih mendasar dalam mencegah karhutla. Salah satunya dengan menjadikan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 sebagai salah satu rujukan dalam upaya meminimalkan kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang.

Musdalifah menegaskan, pemerintah perlu belajar dari kejadian karhutla yang terus berulang di Kalimantan sejak 2015. Menurutnya, langkah penanganan tidak seharusnya berhenti pada respons ketika api sudah muncul, melainkan harus diarahkan pada pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal