Kesiapan itu, kata dia, harus mencakup ketersediaan obat-obatan, oksigen, tenaga kesehatan, hingga distribusi masker kepada masyarakat terdampak.
“Jangan menunggu jumlah korban meningkat baru respons kesehatan diperkuat. Dalam situasi seperti ini, prinsipnya harus preventif. Negara harus hadir lebih awal untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan,”
tegas Kholid.
Ekologis
Kholid juga menyoroti kerusakan ekologis yang ditimbulkan karhutla. Ia menyinggung temuan tim Manggala Agni di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang menemukan satwa mati terbakar saat memadamkan si jago merah. Satwa liar, termasuk orangutan, juga harus dievakuasi dari kawasan terdampak setelah habitat terganggu karhutla.
“Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon dan lahan. Di dalamnya ada sebuah ekosistem. Ada satwa liar yang kehilangan rumah, sumber makanan, bahkan kehilangan nyawa. Sebagian merupakan spesies yang dilindungi dan membutuhkan waktu sangat panjang untuk dipulihkan,”
kata Kholid.
Ia meminta Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memperkuat pemetaan kawasan rawan, jalur penyelamatan satwa, serta kapasitas tim evakuasi selama masa darurat.
Perlindungan biodiversitas harus menjadi bagian dari operasi penanggulangan karhutla. Namun, penanganan karhutla juga tak boleh berhenti pada pemadaman. Bahkan penegakan hukum harus menjadi bagian penting untuk mencegah keberulangan.
Ia mengapresiasi aparat yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pembakaran lahan. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan atau pemilik lahan skala kecil.
“Kalau kebakaran terjadi karena kesengajaan, penegakan hukum harus mengikuti aliran tanggung jawab sampai ke atas. Jangan hanya menangkap orang yang menyalakan api, tetapi telusuri siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari pembakaran tersebut,”
ujar dia.
Kholid berucap jika ditemukan keterlibatan korporasi atau institusi bisnis, pertanggungjawaban hukum harus diterapkan secara tegas. Polri diminta melanjutkan penyidikan berdasarkan bukti.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup diminta menggunakan instrumen administratif secara efektif, mulai dari evaluasi hingga penindakan terhadap izin konsesi apabila ditemukan pelanggaran.
“Karhutla akan terus berulang jika biaya membakar lebih murah daripada konsekuensi hukum. Karena itu penegakan hukum juga merupakan bagian dari strategi pencegahan,”
tutur Kholid.