Sedikitnya 43 pulau kecil di Indonesia kini dibebani 248 izin pertambangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian ekosistem sekaligus ruang hidup masyarakat yang bergantung pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti ekspansi aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurut Walhi, aktivitas itu tak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.
Persoalannya bukan sekadar bagaimana pertambangan dikelola dengan lebih baik. Tetapi siapa yang memiliki kuasa menentukan masa depan ruang hidup,”
kata Pengkampanye Transisi Energi Walhi Faizal Ratuela dalam keterangan resmi, Jumat, 4 September 2026.
Dalam peta tersebut, ekosistem pulau-pulau kecil ditetapkan sebagai salah satu kawasan yang semestinya masuk kategori ‘terlarang’ untuk aktivitas pertambangan. Sembilan organisasi menilai wilayah dengan nilai lingkungan, ekologi, alam, serta kepentingan sosial yang kritis perlu dapat perlindungan dari aktivitas pertambangan.







