Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendesak aparat penegak hukum proaktif dan tak perlu menunggu laporan korban untuk mengusut kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Saya tentu berharap aparat penegak hukum untuk bisa proaktif, tidak menunggu laporan masuk,”

kata Charles saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026. 

Menurutnya, kasus tersebut bukan delik aduan. Jadi kepolisian bisa bergerak berdasar inisiatif tanpa tunggu pengaduan masyarakat.

Jera

Desakan itu disampaikan Charles lantaran kasus keracunan menu MBG masih tinggi. Proses hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menciptakan efek jera agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Charles menyebut sejumlah kasus memang telah dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian. Ia mencontohkan laporan yang telah masuk di Sumatra Utara, termasuk Kabupaten Karo, serta di Toraja, Sulawesi Selatan.

Namun, proses hukum semestinya tidak bergantung pada ada atau tidaknya laporan dari korban. Ia menegaskan aparat memiliki kewenangan untuk memulai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penyediaan makanan dalam program tersebut.

Ia mengatakan pemeriksaan dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Jadi penegak hukum bisa memeriksa terhadap pihak-pihak terkait, seperti SPPG maupun BGN untuk bisa memberikan keadilan bagi para korban yang mengalami keracunan,”

ujar dia.

Charles menilai jalur pidana telah memiliki dasar hukum yang cukup. Ia menyebut Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk memproses pihak yang menyajikan makanan tidak aman hingga menyebabkan orang lain keracunan.

Jangan Administratif

Penegakan hukum juga penting untuk memastikan kasus keracunan MBG tidak berakhir sebatas pemberian sanksi administratif. Ia menilai ada proses pidana dapat memberikan konsekuensi yang lebih serius bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Lebih dari itu, selain memberikan keadilan kepada para korban, kami juga mengharapkan ada efek jera sehingga ke depan kasus-kasus tersebut tidak lagi terulang kembali,”

tegas Charles.

Charles mengungkapkan jumlah korban keracunan MBG telah mencapai lebih dari 53.000 orang berdasarkan data surveillance Kementerian Kesehatan.

“Data ini sudah pasti valid, diambil dari dinas-dinas kesehatan yang ada di daerah-daerah,”

aku dia.

Ia juga mengatakan kasus keracunan tidak hanya terjadi pada Agustus, tetapi berlangsung secara periodik. Menurutnya, pada sejumlah bulan angka kasus mencapai ribuan korban.

“Tapi di bulan-bulan lain, angka (koban keracunan) memang kurang lebih stabil antara 3.000, 4.000, sampai 5.000 kasus per bulan,”

kata Charles.

Dengan jumlah korban yang terus bertambah, Charles kembali menekankan pentingnya proses hukum berjalan tanpa menunggu laporan. Ia berharap aparat dapat mengusut pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan korban memperoleh keadilan.

“Pihak penegak hukum tidak wajib menunggu ada laporan, bisa langsung memulai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus keracunan,”

tutur dia.