Sebanyak 452 kasus pertanahan yang melibatkan aset pertahanan tercatat hingga Agustus 2026. Mayoritas kasus itu berkaitan dengan aset tanah TNI yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Data itu disampaikan Asisten Perencanaan dan Anggaran Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya dalam pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi DPR RI.

Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat,”

kata Candra saat Rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu, 16 September 2026.

Candra menjelaskan total aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang tercatat sebagai milik TNI saat ini mencapai 369.971 hektare. Namun, dari total aset tersebut, baru 133.619 hektare yang bersertifikat.

Sementara itu, sebanyak 191.657 hektare aset tanah TNI masih belum bersertifikat. Kondisi itu jadi persoalan serius karena beririsan dengan ratusan kasus pertanahan.

Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat,”

jelas Candra.

Selain aset yang belum bersertifikat, TNI mencatat masih ada 44.677 hektare tanah yang masuk kategori bermasalah. TNI menyebut aset tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria.

Persoalan sertifikasi sebenarnya sudah berjalan. Pada Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektare.

Namun, langkah itu belum menyelesaikan keseluruhan persoalan aset pertahanan. Masih besarnya luas tanah yang belum bersertifikat membuat kepastian status hukum aset TNI jadi salah satu isu yang dibawa dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

TNI mengusulkan agar RUU Reforma Agraria memberikan pengecualian terhadap tanah yang sah dan memang diperlukan langsung untuk pertahanan negara dari objek reforma agraria.

Menurut dia, pengecualian itu harus berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga serta didukung bukti hak yang sah.

Untuk tanah yang bersengketa dengan masyarakat, TNI juga mengusulkan penyelesaian dilakukan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, serta mekanisme administrasi atau hukum yang dapat diuji.

Dia mengatakan terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil.

Termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset,”

ujar Candra.

TNI selanjutnya mengusulkan pembentukan tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, dan pemerintah daerah.

Data aset TNI juga akan disandingkan dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, serta peta indikatif tanah objek reforma agraria.

TNI juga mendorong percepatan pencatatan, sertifikasi, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang memang sah dan diperlukan. Progres penataan tanah pertahanan yang beririsan dengan program reforma agraria juga diusulkan dilaporkan secara berkala kepada DPR.

Candra mengatakan TNI mendukung pembentukan UU tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan.

Demikian masukan kami dalam pembahasan RUU Reforma Agraria siang ini. Besar harapan kami, dukungan pimpinan legislatif DPR RI bisa meningkatkan kesiapan operasional TNI dalam menjaga kedaulatan negara,”

katanya.