Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap juniornya yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia.
Keempat prajurit tersebut yakni Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua.
Berdasarkan hasil penyelidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka,”
kata Komandan Puspom AU Marsda TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 16 September 2026.
Dia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Selain Ahmad Muzammil, dua prajurit lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP juga jadi korban dalam dugaan penganiayaan tersebut. Keduanya masih jalankan tugas sebagai prajurit aktif.
Yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzamil Fahriza. Jabatannya adalah Adminu Urtu Subbagmin Bagum Set Diskesau, beliau meninggal dunia. Dan Serda ZN, serta Serda RP,”
kata Daan.
Telepon Ditutup
Kasus tersebut diduga berawal dari persoalan antara Serda Mayzard dan Serda RP. Mayzard diketahui menelepon RP untuk meminta bantuan.
Namun, percakapan itu berakhir saat RP menutup sambungan telepon. Tindakan itu diduga membuat Mayzard tersinggung dan marah.
Sehari kemudian, Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 21.10 WIB, Mayzard mengumpulkan sejumlah juniornya di belakang Mess Galaksi.
Dalam pertemuan itu, RP dapat hukuman berupa push up dan sit up masing-masing 100 kali. Tiga tersangka lainnya yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia, kemudian turut bergabung.
Dalam kejadian itu, Jordan disebut melayangkan pukulan dengan tangan kosong kepada Ahmad Muzammil sebanyak tiga kali.
Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh. Kemudian, berikutnya langsung pingsan,”
ujar Daan.
Dibawa ke Rumah Sakit
Setelah Ahmad Muzammil tak sadarkan diri, para tersangka sempat berusaha menyadarkannya. Upaya itu dilakukan dengan mengoleskan minyak angin ke bagian hidung serta membasuh wajah dan tubuh korban menggunakan air.
Namun, korban tak kunjung sadar. Para tersangka kemudian membawa Ahmad Muzammil menggunakan mobil dinas menuju rumah sakit terdekat.
Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia,”
ujar Muzammil.
Sementara, Serda ZN dan Serda RP yang juga jadi korban dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai prajurit aktif.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 131 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian.
Ketiga, Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Keempat, Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juga diterapkan terkait keterlibatan dalam aksi penganiayaan.
Puspom TNI AU menyatakan proses hukum terhadap empat tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






